Jakarta, GPriority.co.id – Seorang pria terdakwa kasus penipuan umrah ratusan jemaah viral usai joget setelah divonis 3 tahun penjara. Hal tersebut terlihat dalam sebuah video berdurasi 10 detik yang viral di media sosial, belum lama ini.
Dalam video tersebut, Zyuhal Laila Nova, pelaku penipuan ratusan jamaah umrah terlihat mengangkat tangannya yang diborgol dengan gestur sambil berjoget, seolah mengejek korban jemaah umrah yang terkena aksi tipunya.
“Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling,” ujar seseorang pada video tersebut.
Diketahui, Zyuhal divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, total uang yang digelapkan oleh Zyuhal bahkan mencapai Rp4,9 miliar dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi serta memperkaya dirinya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zyuhal kemudian disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada Senin (29/7) malam.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Kudus, Wiyanto bersama Sumarna dan Khalid Soroinda menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada Zyuhal.
Vonis tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakin 3 tahun 9 bulan penjara.
Foto : Instagram / @protokol_setda_kudus
