DPR RI Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat Indonesia, Berikut Isinya

DPR RI resmi menjawab tuntutan 17+8 rakyat Indonesia pada Jumat (5/9) kemarin/Foto : Dok. Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI DPR RI resmi menjawab tuntutan 17+8 rakyat Indonesia pada Jumat (5/9) kemarin/Foto : Dok. Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI menjawab tuntutan 17+8 rakyat Indonesia melalui konferensi pers pada Jumat (5/9) kemarin.

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, DPR telah sepakat menghapus tunjangan perumahan bagi anggotanya dan mengurangi tunjangan serta fasilitas lainnya, setelah melalui peninjauan komprehensif.

Adapun agenda konferensi pers tersebut merupakan respon atas tekanan publik yang terjadi belakangan ini terhadap badan legislatif. Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Sebagai bagian dari tanggapan mereka, DPR RI berkomitmen untuk lebih transparan mengenai tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggotanya. Dasco juga menekankan jika publik akan dilibatkan dalam setiap tahapan proses legislasi ke depannya.

Saat ini, evaluasi terkait kebijakan menyeluruh sedang berlangsung, terutama berkaitan dengan hak istimewa anggota DPR. Selain itu, DPR juga akan memberlakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri mulai 1 September 2025 lalu, kecuali perjalanann dinas tersebut untuk undangan resmi kenegaraan.

Berikut ini 6 poin keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilakukan pada Kamis (4/9) lalu.

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI, terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi :
– Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon;
– Biaya komunikasi intensif, dan
– Biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Keputusan tersebut resmi ditandatangani oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, serta 3 Wakil Ketua DPR RI (Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Sjamsurijal.