Fenomena Perceraian Marak, Ini Hukum Talak Dalam Islam

Ilustrasi orang lepas cincin atau telah bercerai/Foto : Dok iStock Ilustrasi orang lepas cincin atau telah bercerai/Foto : Dok iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Belakangan ini, kabar keretakan rumah tangga selebritas Tanah Air kian marak hingga berujung perceraian. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, yang menggugat cerai istrinya, Azizah Salsha.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait perceraian?

Ustad Reno Fathur dari Lembaga Dakwah Masjid Agung Sunda Kelapa menjelaskan bahwa dalam Islam, perceraian atau talak adalah sesuatu yang diperbolehkan, namun sangat dibenci oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

أبغض الحلال إلى الله الطلاق

Artinya, “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”

Ia menambahkan, hukum asal perceraian adalah makruh, tetapi dalam kondisi tertentu bisa berubah menjadi mubah, sunnah, wajib, atau bahkan haram, tergantung situasi dan maslahatnya.

Dalam Al-Qur’an, kata Ustad Reno, adab dan prosedur talak diatur agar tidak dilakukan secara gegabah, sebagaimana termaktub dalam QS. At-Talaq ayat 1 dan QS. Al-Baqarah ayat 232.

Lebih lanjut, Ustad Reno menyoroti fenomena sosial di Indonesia yang menunjukkan tren memprihatinkan. Jumlah pernikahan menurun, sementara angka perceraian justru meningkat.

“Berdasarkan data Kementerian Agama, dalam satu dekade terakhir jumlah pernikahan terus turun, sedangkan perceraian meningkat,” kata Ustad Reno kepada GPriority, Selasa (26/8).

Pada tahun 2024, tercatat 1,47 juta pernikahan, namun di sisi lain ada 466 ribu kasus perceraian, atau hampir sepertiga dari jumlah pernikahan pada tahun yang sama.

“Kondisi ini bukan sekadar angka, melainkan ancaman serius bagi ketahanan keluarga dan generasi mendatang,” tegas Ustad Reno.

Pewarta : Fifi Abdurahman

One thought on “Fenomena Perceraian Marak, Ini Hukum Talak Dalam Islam

Comments are closed.