Talak Bukan Sekadar Ucapan, Ini Syarat Sahnya Menurut Islam

Ilustrasi orang lepas cincin atau telah bercerai/Foto : Dok iStock Ilustrasi orang lepas cincin atau telah bercerai/Foto : Dok iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Polemik rumah tangga pasangan selebritas Andre Taulany dan istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, terus bergulir.

Terbaru, Andre kembali mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Ini menjadi kali keempat dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap Erin.

Lantas, bagaimana pandangan Islam soal cerai atau talak?

CEO dan Founder Santri Motivator School, Ustadz Asroni Al Paroya, menjelaskan bahwa talak dalam Islam merupakan perkara serius yang Allah bukakan pintunya.

“Namun, itu adalah pintu terakhir yang ditempuh bila semua jalan kebaikan dalam rumah tangga sudah tidak bisa lagi dipertahankan,” ujar Ustadz Asroni kepada GPriority, Jumat (19/9).

Ia mengutip sabda Rasulullah SAW yang menyebut talak sebagai perkara halal yang paling dibenci Allah SWT: “Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud, no. 2177).

Menurut mayoritas ulama, lanjutnya, talak dinyatakan sah bila diucapkan dengan lafaz yang jelas oleh suami yang berakal, baligh, dan tidak dalam keadaan terpaksa.

Lafaz sharih atau jelas misalnya ucapan “Aku ceraikan kamu,” yang langsung menjatuhkan talak meskipun tanpa niat. Sementara lafaz kinayah atau sindiran, seperti “Pulanglah ke rumah orang tuamu, kita berpisah saja,” baru dianggap talak bila disertai niat menceraikan.

Lebih lanjut, Ustadz Asroni menjelaskan beberapa syarat sah talak menurut ulama:

Diucapkan Suami Sah

Talak dinyatakan sah apabila yang mengucapkan adalah suami yang sah, bukan wali, bukan hakim, kecuali dalam kondisi fasakh atau keputusan pengadilan syar’i.

Suami Berakal dan Sadar

Selain itu, suami tersebut juga harus berakal dan sadar saat menjatuhkan talak tersebut.

“Talak orang gila, sangat marah hingga hilang akal, atau mabuk tidak dihitung,” tutur Ustad Asroni.

Tidak Dipaksa

Penjatuhan talak harus dilakukan atas kehendak suami, bukan paksaan pihak luar.
Rasulullah SAW bersabda “Allah memaafkan dari umatku kesalahan, kelupaan, dan apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043).

Waktu yang Dibolehkan

Menurut para ulama, kata Ustadz Asroni, talak sunnah adalah talak yang dijatuhkan pada saat istri dalam keadaan suci (tidak haid), dan belum digauli pada masa suci tersebut.

Adapun jika suami mentalak istri ketika sedang haid atau dalam keadaan suci tapi sudah digauli, ini disebut talak bid’ah (menyalahi tuntunan).

“Meskipun secara hukum tetap jatuh talaknya, namun pelakunya berdosa karena melanggar larangan Nabi SAW,” kata Ustadz Asroni.

Dia menambahkan, dalilnya terdapat dalam firman Allah SWT: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya (yakni pada masa suci dan belum digauli)” (QS. At-Talaq: 1).

“Jadi, talak sah bila diucapkan dengan jelas oleh suami yang berakal, tanpa paksaan, dan pada kondisi yang sesuai syariat. Namun bila dijatuhkan dalam kondisi terlarang (misalnya saat haid), maka menurut jumhur ulama tetap sah, tetapi suami berdosa,” tegasnya.

Karena itu, kata Ustadz Asroni, Islam menganjurkan perceraian ditempuh dengan cara baik, penuh tanggung jawab, dan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Allah SWT menegaskan: “Ceraikanlah mereka dengan cara yang baik” (QS. At-Talaq: 2).

Pewarta : Fifi Abdurahman