Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Dibayar, DPR Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani soal anggaran pendidikan/Foto Fraksi PKB

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu yang kerap terlambat, bahkan hingga kini sebagian guru belum menerimanya.

Ia menilai persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh terus berlarut-larut. 

Menurutnya, negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegas Lalu Hadrian dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Legislator dari Daerah Pemilihan NTB II itu juga mengusulkan adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Ia mendorong Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) agar dapat segera dialokasikan dan dicairkan.

“Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” ujarnya.

Lalu Hadrian menegaskan Komisi X DPR RI akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil. Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.