Jakarta, Gpriority.co.id – DPR RI menyetujui sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026-2031 melalui Rapat Paripurna Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan. Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa pada Selasa malam (27/1) setelah Komisi II melakukan fit and proper test terhadap 18 calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Proses fit and proper test berjalan mulus tanpa hambatan. Pada Senin (26/1), Komisi II menggelar uji kelayakan melalui musyawarah mufakat delapan fraksi DPR, tanpa perlu voting. Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda melaporkan bahwa sembilan calon dinyatakan memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Saat Saan Mustopa meminta persetujuan sidang paripurna, para anggota dewan kompak menjawab “Setuju!”.
Anggota baru ini akan dilantik oleh Presiden untuk menangani maladministrasi pelayanan publik, pengawasan pemerintahan, serta perlindungan konsumen di 18 kewenangan. Rifqinizamy menekankan peran vital Ombudsman dalam memperkuat good governance di era pemerintahan Prabowo. “Penggantian ini memastikan kontinuitas tugas, mengingat periode sebelumnya berakhir Februari 2026,” ujarnya.
Berikut daftar sembilan anggota terpilih dengan latar belakang beragam dari aktivis, akademisi, hingga praktisi hukum:
Hery Susanto (Ketua): Lahir di Cirebon, 9 April 1975. Sarjana Budidaya Perikanan Universitas Lambung Mangkurat (1998), Magister Lingkungan Hidup UI (2005), Doktor Kebijakan Publik UNJ. Karier mencakup Direktur Eksekutif KomunaL (2004-2014), Ketua Majelis Pembela BPJS (2016-2021), dan Tenaga Ahli DPR Komisi IX (2014-2019). Ia anggota Ombudsman periode sebelumnya.
Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua): Ahli hukum dan advokasi pelayanan publik, mantan anggota periode lalu dengan fokus pengawasan maladministrasi pemerintahan.
Anggota :
Abdul Ghofar: Aktivis hak konsumen dan pengawas layanan publik.
Fikri Yasin: Akademisi bidang administrasi negara.
Maneger Nasution: Praktisi hukum dan mantan pejabat DPD RI.
Nuzran Joher: Putra daerah Jambi, latar belakang advokasi masyarakat dan kebijakan regional.
Partono: Pengamat tata kelola pemerintahan.
Robertus Na Endi Jaweng: Aktivis Papua, fokus isu lingkungan dan hak masyarakat adat.
Syafrida Rachmawati Rasahan: Pakar hukum administrasi dan perlindungan konsumen.
Pengangkatan ini merupakan proses rutin sesuai Pasal 33 UU No. 37/2008, di mana masa jabatan anggota Ombudsman lima tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Presiden mengajukan 18 calon melalui Surat Presiden R-69/Pres/11/2025 pada 20 November 2025, hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Juni 2025.
Pansel yang terdiri dari lima orang mempertimbangkan integritas, kompetensi, serta keberagaman gender, daerah, dan profesi. Komisi II DPR kemudian memilih sembilan calon terbaik melalui uji kelayakan pada 26 Januari 2026, disahkan paripurna hari ini untuk pelantikan oleh Presiden.
Tujuan utama penggantian ini adalah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan good governance pemerintahan di tengah tuntutan masyarakat akan layanan publik yang lebih baik. Dengan komposisi beragam, Ombudsman diharapkan lebih responsif terhadap isu maladministrasi, dari hak konsumen hingga perlindungan masyarakat adat.
Foto : DPR RI
