Jakarta,gpriority-Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Dampak COVID-19 di sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf Ari Juliano Gema dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020) mengatakan, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat melakukan peninjauan kesiapan penerapan prosedur standar tatanan baru atau new normal di sarana publik pada Selasa kemarin bahwa penerapan prosedur standar di sarana publik bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan saat berada di sarana publik.
“ Protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru yang sudah disiapkan Kemenkes akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, mengenai pakai masker, mengenai cuci tangan, mengenai dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak. Sehingga diharapkan kesadaran masyarakat akan kedisiplinan dan protokol kesehatan terus meningkat dan penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan,” jelas Ari.
Kemenparekraf/Baparekraf, seperti dikatakan Ari Juliano, tengah menyiapkan program Cleanliness, Health and Safety (CHS) yang akan diterapkan di berbagai destinasi wisata tanah air. Yang tujuan utamanya tidak hanya menyiapkan destinasi yang lebih baik sesuai dengan standarisasi kebutuhan wisatawan dalam kenormalan baru nanti, tapi juga dalam menerapkan disiplin bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan target Pemerintah agar kesadaran masyarakat akan kedisiplinan dan protokol kesehatan terus meningkat.
Kemenparekraf/Baparekraf menargetkan pada akhir bulan ini standar dan pedoman penerapan CHS sudah dapat ditetapkan dan disimulasikan. Kemudian dilanjutkan verifikasi CHS di destinasi pada Juni hingga Juli 2020. Selanjutnya penerapan skema dan program sertifikasi yang ditargetkan berlangsung selama Agustus hingga Desember 2020.
Program CHS rencananya lebih dulu akan dijalankan di Bali, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau serta secara bertahap di 5 destinasi super prioritas untuk kemudian di seluruh daerah tanah air.
Beberapa faktor yang diperhatikan dalam CHS diantaranya adalah, untuk kebersihan seperti pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan, ketersediaan sarana cuci tangan dengan sabun, tempat sampah bersih, dan lainnya.
Sementara untuk kesehatan diantaranya adanya koordinasi antara destinasi dengan Satgas COVID-19 daerah dan rumah sakit, pemeriksaan suhu tubuh, gerakan memakai masker, menerapkan etika batuk dan bersin termasuk menghindari berjabatan tangan, serta penanganan bagi pengunjung dengan gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
“Faktor dalam keselamatan diantaranya pengelolaan pengunjung, pengaturan jumlah kerumunan, pengaturan jarak antar individu, penanganan pengamanan, media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat, dan lainnya,” kata Ari Juliano.
Presiden Joko Widodo kemarin juga menyampaikan, dalam penerapan prosedur standar tatanan baru di sarana publik akan menerjunkan unsur TNI dan Polri guna melakukan pengawasan. Nantinya TNI/Polri akan ditempatkan di objek-objek keramaian diantaranya seperti mal, pasar, dan tempat pariwisata yang memungkinkan terjadinya kerumunan.
Terkait hal ini, Ari memastikan Kemenparekraf/Baparekraf juga akan bersinergi dengan TNI/Polri dan pihak terkait lainnya dalam penerapan CHS di destinasi.
“Termasuk dalam sosialisasi dan pendampingan penerapan protokol pendukung program CHF di lingkungan usaha parekraf dan destinasi wisata juga akan melibatkan unsur TNI/Polri,” tutup Ari.(Hs.Foto.dok.Kombik Kemenparekraf)