Hari Guru Nasional 2025, Pemerintah Janji Naikkan Tunjangan dan Permudah Beban Guru 2026

Ilustrasi guru di Indonesia yang sedang mengajar/Foto iStock Ilustrasi guru di Indonesia yang sedang mengajar/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Setiap 25 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Guru Nasional dengan berbagai tema yang mencerminkan harapan bagi pendidik tanah air. 

Pada peringatan tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusung tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat.”

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru.

Pada 2025, pemerintah memberikan beasiswa sebesar Rp3 juta per semester bagi guru yang belum berpendidikan D-IV/S1 untuk melanjutkan studi melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi 12.500 guru.

Selain itu, pemerintah menyediakan berbagai pelatihan, antara lain Pendidikan Profesi Guru, peningkatan kompetensi guru Bimbingan Konseling, pelatihan BK bagi guru non-BK, Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), Koding dan Kecerdasan Artifisial, Kepemimpinan Sekolah, serta pelatihan peningkatan kompetensi lainnya.

“Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar dua juta rupiah perbulan untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kali gaji pokok untuk guru-guru ASN. Bagi guru honorer diberikan insentif sebesar 300.000 rupiah per bulan,” demikian isi pidato Abdul Mu’ti untuk memperingati Hari Guru Nasional yang diunggah di situs Kemendasmen.

Ia menegaskan bahwa seluruh tunjangan dan insentif tersebut ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru.

Meski begitu, Abdul Mu’ti mengakui berbagai insentif tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi harapan. Karena itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan kebijakan pada 2026.

“Tahun 2026, kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150.000 guru. Tunjangan guru honorer dinaikkan dari 300.000 rupiah menjadi 400.000 rupiah. Tugas administratif guru dikurangi, kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam, ada satu hari belajar guru dalam sepekan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional melaksanakan pembelajaran, membimbing peserta didik, dan meningkatkan kualitas diri.