Harta Bos DJP Naik 300 Persen Disaat Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

Harta Bos DJP Naik 300 Persen Disaat Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah Harta Bos DJP Naik 300 Persen Disaat Aplikasi Coretax Rp1,3 Triliun Bermasalah

Jakarta, GPriority.co.id – Harta bos DJP menjadi sorotan usai dilaporkan naik 300 persen, disaat aplikasi Coretax Rp1,3 triliun bermasalah.

Menurut laporan, Harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, melonjak hampir 300 persen dalam enam tahun, dari Rp6,2 miliar pada 2016 menjadi Rp18,3 miliar pada 2022.

Adapun data lonjakan tersebut langsung menimbulkan pertanyaan di tengah berbagai permasalahan dalam sistem pajak, termasuk aplikasi Coretax yang dibangun dengan anggaran Rp1,3 triliun.

Disamping itu, sampai saat ini Suryo belum memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, yang seharusnya disampaikan paling lambat 31 Maret 2024 lalu.

Kelalaiannya pun berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Pejabat Negara.

Kenaikan tajam kekayaan Suryo dibandingkan dengan pendapatan resminya sebagai Dirjen Pajak, sontak menimbulkan kecurigaan.

Jika dilihat dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja Dirjen Pajak hanya sekitar Rp1,4 miliar per tahun, sedangkan menurut teori pengelolaan keuangan yang wajar, hanya 20 persen pendapatan yang idealnya dapat disisihkan untuk tabungan dan investasi.

Lalu, dari 2021 ke 2022, kekayaan Suryo bertambah lebih dari Rp3,8 miliar, jauh di luar batas kewajaran.

Pengamat kebijakan publik, Prayogi Saputra, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat negara, terutama di lembaga strategis seperti DJP.

Ia juga mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Apa Itu Aplikasi Coretax?

Sebagai informasi, aplikasi Coretax merupakan aplikasi dari DJP yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Fiturnya meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak, aplikasi Coretax mulai diterapkan pada tahun 2025 ini.

Sebelumnya di tahun, 2024 pajak masih dilaporkan melalui pajak.go.id.

Foto : ANTARA