Jika UMP 2024 Resmi Naik Sebesar 15%, Seluruh Pengusaha Harus Siap Naikan Upah Minimal!

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : GP Hilal

Jakarta, GPriority.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diputuskan pada Jum’at ini (17/11).

“Kenaikan UMP bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jum’at 17 November 2024,” ungkap Hari Nugroho.

Dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut akan dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024. Sebelum sidang ini, pihaknya juga telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.

Dalam hal ini, seluruh Pengusaha harus siap mematuhi aturan baru tentang kenaikan UMP 2024. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui hal ini maka UMP 2024 dipastikan akan naik dari tahun 2023.

Kenaikan upah minimum ini diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel diantaranya: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks-indeks tertentu.

Lebih lanjut, jika kenaikan UMP 2024 ini sebesar 15%, maka DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia yaitu Rp5,63 juta.

Ini daftar UMP 2024 di 34 provinsi jika resmi naik menjadi 15%:

1. Aceh: Rp3.413.666,00; naik menjadi Rp3.925.715,90

2. Sumatra Utara: Rp 2.710.493,93 naik menjadi Rp3.117.066,95

3. Sumatra Barat: Rp 2.742.476,00 naik menjadi Rp3.153.847,40

4. Riau: Rp3.191.662,53 naik menjadi Rp3.670.365,30

5. Jambi: Rp2.943.033,08 naik menjadi Rp3.384.487,95

6. Sumatra Selatan: Rp3.404.177,24 naik menjadi Rp3.914.803,55

7. Bengkulu: Rp2.418.280,00 naik menjadi Rp2.781.02,00

8. Lampung: Rp2.633.284,59 naik menjadi Rp3.028.276,60

9. Bangka Belitung: Rp3.498.479,00 naik menjadi Rp4.023.250,85

10. Kepulauan Riau: Rp3.279.194,00 naik menjadi Rp3.771.073,10

11. DKI Jakarta: Rp4.901.798,00 naik menjadi Rp5.637.067,70

12. Jawa Barat: Rp1.986.670,17 naik menjadi Rp2.284.670,50

13. Jawa Tengah: Rp1.958.169,69 naik menjadi Rp2.251.894,35

14. DI Yogyakarta: Rp1.981.782,39 naik menjadi Rp2.279.049,30

15. Jawa Timur: Rp2.040.244,30 naik menjadi Rp2.346.280,60

16. Banten: Rp2.661.280,11 naik menjadi Rp3.060.472,00

17. Bali: Rp2.713.672,28 naik menjadi Rp3.120.722,80

18. NTB: Rp2.371.407,00 naik menjadi Rp2.727.118,05

19. NTT: Rp2.123.994,00 naik menjadi Rp2.442.593,10

20. Kalimantan Barat: Rp2.608.601,75 naik menjadi Rp2.999.891,15

21. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013,00 naik menjadi Rp3.658.164,95

22. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977,65 naik menjadi Rp3.622.473,55

23. Kalimantan Timur: Rp3.201.396,04 naik menjadi Rp3.681.605,40

24. Kalimantan Utara: Rp3.251.702,67 naik menjadi Rp3.739.457,30

25. Sulawesi Utara: Rp3.485.000,00 naik menjadi Rp 4.007.750,00

26. Sulawesi Tengah: Rp2.599.456,00 naik menjadi Rp2.989.374,40

27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145,00 naik menjadi Rp3.892.916,75

28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54 naik menjadi Rp 3,172,831.60

29. Gorontalo – Rp2.989.350,00 naik menjadi Rp3.437.752,50

30. Sulawesi Barat – Rp2.871.794,82 naik menjadi Rp3.302.563,10

31. Maluku – Rp2.812.827,66 naik menjadi Rp3.234.751,05

32. Maluku Utara – Rp2.976.720,00 naik menjadi Rp3.423.228,00

33. Papua – Rp3.864.696,00 naik menjadi Rp4.444.400,40

34. Papua Barat – Rp3.282.000 naik menjadi Rp3.774.300,00

Berikut data besaran upah minimum tiap provinsi di Indonesia jika UMP 2024 resmi naik 15%.