Jakarta, GPriority.co.id – Dugaan perusakan kebun karet dan penyerobotan lahan milik warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Warga Desa Kaliring dan Desa Madang, Kecamatan Padang Batung, melaporkan aktivitas tambang batubara yang diduga merusak puluhan hektare lahan milik masyarakat ke aparat kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafar Rehalat SH dan Nandang Purnama SH, menyampaikan perkembangan perkara tersebut saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/5). Menurut mereka, laporan yang diajukan warga kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh kepolisian,” kata Abdul Gafar Rehalat.
Gafar menjelaskan, pihaknya mewakili Tirawan selaku pelapor. Laporan resmi telah diajukan ke Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan sejak 15 Oktober 2025.
Perkara tersebut teregister dengan nomor LP/B/29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/13/IV/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026 terhadap PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Menurut Gafar, dugaan perusakan terjadi sejak Agustus hingga awal September 2025. Saat itu, lahan kebun karet milik warga diduga dirusak menggunakan alat berat.
“Lahan kebun karet milik warga seluas kurang lebih 59.409 meter persegi diduga dirusak menggunakan alat berat berupa dozer dan ekskavator,” ujarnya.
Ia menuturkan, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh kontraktor tambang yang bekerja sama dengan PT AGM, yakni PT Kalimantan Prima Persada (KPP).
Gafar menegaskan, lahan yang terdampak merupakan milik sah warga yang telah memiliki bukti kepemilikan, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun surat penguasaan fisik tanah. Dua nama yang disebut dalam laporan yakni Normah dan Zaenuddin, yang lahannya berada di kawasan Jalan Kuangan, Desa Kaliring.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kepolisian disebut telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Aparat juga telah memasang garis polisi di lokasi yang kini disebut telah berubah menjadi area tambang atau pit batubara.
Fakta lain yang disebut memperkuat laporan warga adalah hasil peta dan survei gabungan antara PT AGM dan mitranya, PT Batu Gunung Mulia (BGM), tertanggal 26 Agustus 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan sebagian lahan yang digarap belum dibebaskan secara resmi.
Menurut Gafar, PT BGM juga telah menerbitkan surat klarifikasi pada Februari 2026 yang menegaskan bahwa sejumlah lahan yang disengketakan bukan merupakan bagian dari wilayah kerja sama maupun lahan yang telah dibebaskan.
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang dilakukan di atas lahan milik warga tanpa persetujuan,” ujarnya.
Di sisi lain, perkembangan terbaru menunjukkan adanya permohonan perlindungan hukum yang diajukan pihak PT AGM ke Bareskrim Polri. Permohonan tersebut menjadi dasar digelarnya gelar perkara khusus yang dijadwalkan pada 5 Mei 2026.
Namun, langkah itu memunculkan kekhawatiran dari pihak pelapor. Warga menilai permohonan tersebut berpotensi memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di tingkat daerah.
“Warga menilai permohonan perlindungan hukum tersebut berpotensi mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di tingkat daerah. Mereka menduga adanya upaya intervensi terhadap penyidikan,” kata Gafar.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya menyangkut satu atau dua bidang tanah. Berdasarkan keterangan warga, sedikitnya terdapat 13 bidang lahan milik masyarakat lain yang juga mengalami kondisi serupa.
Lahan-lahan tersebut disebut telah berubah menjadi area tambang tanpa adanya kompensasi kepada para pemilik.
Dalam perkara ini, warga meminta aparat penegak hukum, baik di daerah maupun di tingkat pusat, bertindak objektif dan adil.
“Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan konflik antara aktivitas industri pertambangan dan hak kepemilikan lahan masyarakat, yang hingga kini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
