Kebijakan Efisiensi Anggaran, Bagaimana Ketentuan Sistem Kerja Bagi ASN?

Jakarta, GPriority.co.id- Kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah mendorong beberapa instansi mengurangi biaya yang tidak perlu, salah satunya sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere. Ada juga yang akan mengombinasikan antara work from anywhere dengan bekerja dari kantor.

Merespon kebijakan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan strategi untuk mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai amanat pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga seiring dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala BKN Zudan Arif telah mengatakan fleksibilitas kerja pegawai aparatur sipil negara mengutamakan kualitas layanan. Aturan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

“Peraturan Presiden fleksibilitas kerja aparatur sipil negara memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement,” ujar Zudan, Senin (10/2).

Adapun batasan mengenai fleksibilitas kerja aparatur sipil negara juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Maka itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Zudan.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi aparatur sipil negara yang melebihi jam kerja, telah diatur dalam Peraturan Presiden 21/2023. Peraturan presiden ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Selanjutnya bagi pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Menurut Zudan dalam hal mengimplementasikan peraturan presiden fleksibilitas kerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan Peraturan Presiden 21/2023, implementasinya diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi kementerian/lembaga/pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun demikian Zudan juga mengungkapkan tidak semua pegawai aparatur sipil negara bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya ada pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat dan pegawai aparatur sipil negara yang mendukung operasional pemerintah.

“Formula 2 hari Work From Anywhere dan 3 hari Work From Office akan berlaku sebentar lg. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” ungkap Zudan.

Dari sisi lain, efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini dapat dijadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN, sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN terintegrasi.

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai,” ujar Zudan.

Menurut Zudan efisiensi yang dilakukan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan termasuk untuk menemukan pegawai bertalenta digital. Adapun pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan.

Pada lain kesempatan, ada ragam pendapat ASN BKN terkait instruksi efisiensi ini, seperti komentar dari Analis SDMA Ahli Pertama Deri Yusuf menambahkan efisiensi anggaran bisa jadi langkah yang cermat dan terukur untuk mendukung tercapainya suatu tujuan besar dengan mengurangi pos-pos pengeluaran yang tidak diperlukan.

“Selain itu efisiensi anggaran bisa menjadi refleksi atau cermin bagi sebuah instansi, sejauh mana mereka dapat atau telah melakukan pemanfaatan/utilisasi sumber daya/resources yang mereka punya,” ucap Deri.

Pendapat lain dari Analis SDMA Ahli Madya Chusumaningrum berpendapat kebijakan efisiensi anggaran merupakan momentum bagi ASN untuk terus meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam menyelesaikan pekerjaan.

“Inovasi dan kreativitas menjadi kunci dalam menyesuaikan diri dengan keterbatasan yang ada dan memastikan bahwa pelayanan kepegawaian di BKN tetap dapat terpenuhi dengan cara yang lebih efisien,” kata Chusumaningrum.

Foto: Humas Badan Kepegawaian Negara