Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, GPriority.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima perusahaan dalam korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan di tingkat kasasi, setelah sebelumnya majelis hakim memutus kelima terdakwa korporasi lepas dari segala tuntutan hukum.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6),

Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelima terdakwa sebelumnya telah dikembalikan ke negara nilai kerugian sebesar Rp11.880.351.802.619.

Menurut Sutikno, total kerugian negara terdiri dari kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian perekonomian nasional. Nilai tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Adapun rinciannya yakni, PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar dan PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun.

“Uang ini kami masukkan dalam tambahan memori kasasi agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk mengganti seluruh kerugian negara,” tambahnya.

Meski majelis hakim menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, namun dalam putusannya, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan hak serta martabatnya.

Kejagung saat ini tengah menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.