Kemenbud Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Hilangkan Fakta Pelanggaran HAM?

Kemenbud Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Hilangkan Fakta Pelanggaran HAM? Kemenbud Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Hilangkan Fakta Pelanggaran HAM?

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud RI), kini sedang menulis ulang sejarah Indonesia. Penulisannya ditargetkan rampung pada Agustus 2025, bertepatan dengan HUT RI yang ke-80 tahun dan akan disebut sebagai “sejarah resmi”.

Dalam proyek penulisan ulang sejarah Indonesia ini, Kemenbud melibatkan 113 penulis, 20 editor jilid, serta 3 editor umum. Adapun tujuan penulisan ulang sejarah Indonesia ini ialah untuk menghapus bias kolonial, serta menegaskan perspektif Indonesia-sentris, seperti dilansir dari ANTARA.

Selain itu, langkah ini juga dianggap penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan zaman, memperkuat identitas nasional, serta menegaskan otonomi penulisan sejarah. Disisi lain, juga menjadikan sejarah lebih relevan bagi generasi muda, sebagai bagian dari upaya reinventing identitas kebangsaan Indonesia.

Kendati demikian, proyek penulisan ulang sejarah Indonesia ini langsung dibanjiri oleh kritik pedas. Salah satunya yang diutarakan oleh Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI). Aliansi ini terdiri dari sejarawan, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), tokoh masyarakat, serta akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

Mereka menilai, penulisan “sejarah resmi” ini sebagai hal yang tak lazim dalam sistem demokrasi. Kebijakan tersebut juga dapat berpotensi menghilangkan fakta-fakta sejarah di masa lalu, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.

“Yang paling berbahaya adalah jika proyek ini digunakan untuk mencuci dosa rezim, baik yang berjalan saat ini maupun yang terjadi selama masa Orba (Orde Baru), dimana pelanggaran HAM berat masif terjadi,” ungkap Marzuki Darusman, Ketua AKSI.

Sementara itu, menurut situs Amnesty International, sebenarnya upaya penulisan sejarah resmi oleh sebuah negara, dianggap sebagai hal yang lazim, khususnya di negara otoriter. Langkah ini mirip seperti Adolf Hitler yang menuliskan kembali sejarah Perang Dunia I.

Namun menuruti Komisi X DPR RI Hetifah, penggunaan istilah “sejarah resmi” atau “sejarah resmi baru”, nampaknya keliru.

Senada, Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana juga menilai jika penggunaan istilah sejarah resmi dalay proyek penulisan ulang sejarah Indonesia, tidak tepat secara prinsipil maupun metodologis.

“Sejarah adalah milik rakyat, dan cara kita memandang masa lalu juga menentukan arah masa depan. Maka, harus ada ruang publik yang terbuka bagi diskusi ilmiah,” tegasnya.

Foto : Dok. Dirjen Kemenbud