Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga 11 Mei 2026.
Data tersebut diperoleh dari uji coba terbatas penegakan hukum berbasis ETLE untuk menangani kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang telah dimulai sejak Januari 2026.
“Melalui ETLE tercatat bahwa hingga 11 Mei 2026, terdapat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5)
Aan menjelaskan, Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 71.402 kasus atau 73 persen dari total pelanggaran. Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen, disusul wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 pelanggaran atau 6 persen. Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain di Indonesia.
Berdasarkan jenis pelanggaran, kasus paling banyak didominasi pelanggaran daya angkut sebanyak 55.462 kasus atau 57 persen. Kemudian pelanggaran dokumen sebanyak 42.427 kasus atau 43 persen, serta pelanggaran tata cara muat sebanyak 94 kasus.
Aan menambahkan, pihaknya telah mencetak dan mengirimkan surat kepada para pelanggar sebagai tindak lanjut penegakan hukum.
“Kepada para pelanggar, kami telah mencetak dan mengirimkan surat sebagai bentuk tindak lanjut penegakan hukum sehingga diharapkan dengan adanya sistem ini dapat memudahkan semua pihak dalam menangani kendaraan angkutan barang yang tidak sesui ketentuan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, sistem pengawasan berbasis Weigh in Motion (WIM) dan ETLE tersebut masih dalam tahap uji coba terbatas. Evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal.
menyatakan hal ini merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan sesuai Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.
“Kami menjalankan tugas dan fungsi RAN ini di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ungkap Dirjen Aan.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi seperti ETLE untuk kegiatan pengawasan, pencatatan serta penindakan kendaraan barang di fasilitas penimbangan. Adapun, uji coba terbatas ini dilakukan pada tiga lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor berbasis Weigh In Motion di antaranya UPPKB Kertapati, Talang Kelapa dan Balonggandu.
