Kemenko Pangan Bentuk Pokja Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Pangan membentuk kelompok kerja untuk mengawasi dan mengevaluasi program pupuk bersubsidi.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan pembentukan pokja termaktub dalam Keputusan Menko Pangan Nomor 6 Tahun 2025. Adapun pokja ini akan mengawasi 9,55 juta ton pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran.

“Dibentuklah pokja yang mengawasi, melakukan evaluasi, 9,55 juta ton itu tepat sasaran apa tidak, tepat waktu apa tidak, terus akan dievaluasi,” ujar Zulhas sapaan akrabnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (11/3).

Dalam aturan itu, tugas pokja meliputi, mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga; memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi; dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kelompok kerja dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas, pokja dapat membentuk perangkat kerja pendukung yang tugas dan susunannya ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Kelompok Kerja.

Pokja juga bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan paling sedikit dua kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Menurut Zulhas, keberadaan pokja sangat penting untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah ini juga sejalan dalam mewujudkan swasembada pangan.

“Jadi ini harus berjalan terus dengan baik, jadi ini pokja rutin melakukan evaluasi pupuk subsidi, agar tidak terjadi penyimpangan,” ucapnya.

Editor: Novita Intan

Foto: GPriority/Dimas A Putra