Kemenperin Ungkap Strategi Jaga Pertumbuhan Kendaraan Listrik

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, Patia Junjungan Maningdo saat diskusi otomotif di Jakarta, Selasa (10/2). Foto: GPriority/Dimas A Putra Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, Patia Junjungan Maningdo saat diskusi otomotif di Jakarta, Selasa (10/2). Foto: GPriority/Dimas A Putra

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan sejumlah strategi dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya lewat berbagai insentif.

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kementerian Perindustrian, Patia Junjungan Maningdo, mengatakan pemerintah sejak 2021 telah menetapkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan beremisi rendah, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

“Battery Electric Vehicle (BEV) ini yang disebutkan tadi memang dari sejak tahun 2021 itu insentifnya sudah diberikan PPNBM 0 persen. Dengan syarat-syarat tertentu seperti dapat kita lihat, ada untuk hybridnya ada syarat investasi kalau untuk BEV kendaraan listrik ini cukup hanya mencapai TKDN sesuai roadmap,” kata Patia dalam diskusi otomotif di Jakarta, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik akan terus ditingkatkan secara bertahap. Pada 2026, TKDN ditetapkan sebesar 40 persen, kemudian naik menjadi 60 persen pada 2027 dan mencapai 80 persen pada 2030.

Kebijakan tersebut, menurut Patia, dirancang untuk mendorong penguatan produksi dalam negeri, khususnya pengembangan industri baterai sebagai komponen utama kendaraan listrik.

Patia menyebut insentif fiskal yang diberikan pemerintah terbukti berhasil mendorong pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional. Sepanjang 2025, penjualan kendaraan listrik meningkat sekitar 70 persen menjadi 175 ribu unit, dengan pertumbuhan Battery Electric Vehicle (BEV) mencapai 141 persen secara tahunan.

Ia menambahkan, berbagai insentif yang diterapkan telah membantu menurunkan hambatan harga, meningkatkan daya tarik produk, serta membangun kepercayaan konsumen terhadap teknologi kendaraan listrik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Memasuki 2026, industri otomotif nasional akan menghadapi fase baru seiring rencana penghentian sejumlah insentif fiskal per 31 Desember 2025. Insentif yang akan berakhir antara lain PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 10 persen serta pembebasan bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk CBU dan CKD.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi harga jual kendaraan listrik di pasar domestik. Meski demikian, Patia menegaskan sejumlah insentif utama tetap dipertahankan pemerintah.

“Untuk PPnBM kendaraan listrik tetap 0 persen, kemudian PKB dan BBNKB juga tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan konvensional,” ujarnya.

Selain itu, Patia menekankan pentingnya penguatan kendaraan niaga listrik sebagai tulang punggung logistik nasional guna menjaga efisiensi rantai pasok dan meningkatkan daya saing ekonomi.

Ia berharap, dengan kombinasi insentif fiskal dan nonfiskal, serta masuknya produsen kendaraan listrik baru, pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional tetap berlanjut dan mampu menopang transformasi industri otomotif Indonesia secara berkelanjutan.