Jakarta, GPriority.co.id – Penguatan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) direalisasikan dengan diluncurkan dan diserahkannya dokumen Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) serta “kick-off” pelaksanaan audit kinerja periode tahun 2024 untuk Audit menyeluruh pengelolaan kinerja dan keuangan Tahun 2023.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam arahannya di acara Penyerahan Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) dan Kick-off Pembukaan Audit Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (11/1) menyampaikan untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih diperlukan penguatan peran dan fungsi APIP di lingkungan Kementerian ESDM.
“Kementerian ESDM memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya termasuk memastikan pasokan energi yang cukup, meningkatkan pendapatan negara, membangun infrastruktur, mendorong kemajuan teknologi dan inovasi, mengelola lingkungan, serta mencapai kesejahteraan sosial yang merata,” katanya dalam siaran pers ESDM.
Menurutnya untuk mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sangat diperlukan penguatan peran dan fungsi APIP di lingkungan Kementerian ESDM.
“Inspektorat Jenderal (sebagai APIP KESDM) memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan,” tandasnya.
Terkait hal itu, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menyusun Rencana Pengawasan Tahunan (RPT) untuk Tahun Anggaran 2024. Rencana ini bertujuan untuk memastikan agar pengawasan internal di Kementerian ESDM dilakukan dengan lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan akuntabilitas pengawasan.
Arifin menjelaskan rencana Pengawasan Tahunan ini merupakan instrumen untuk meningkatkan akuntabilitas pengawasan internal di lingkungan Kementerian ESDM, maka proses penyusunannya melibatkan pimpinan organisasi dan seluruh unit kerja di Kementerian ESDM.
“RPT Itjen Tahun 2024 menjadi alat untuk mengukur kinerja Inspektorat Jenderal dalam mencapai target organisasi sekaligus merupakan upaya strategis dan tolak ukur pengawasan internal di Kementerian ESDM telah berjalan dengan baik dalam penerapan tata kelola (governance), pengelolaan risiko (risk) dan peningkatan kepatuhan (compliance),” imbuhnya.
Sebagai informasi, Inspektorat Jenderal telah menyusun RPT Tahun 2024 yang prosesnya melibatkan seluruh stakeholders baik internal KESDM (Unit Eselon I) maupun eksternal (BPKP) termasuk telah mengundang BPK-RI untuk mendapatkan masukan pada sisi substansi pengawasan.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Bambang Suswantono menjelaskan, dokumen RPT telah mendapat persetujuan Menteri ESDM, untuk dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan intern Tahun 2024.
“Dokumen RPT memiliki 3 tujuan utama yaitu, pertama, Risk & Internal Control, kedua Goals alignment, ketiga Governance, meningkatkan kualitas tata kelola internal untuk optimalisasi tugas dan fungsi,” sebutnya.
Bambang menambahkan, dalam rangka pelaksanaan Rencana Pengawasan Tahunan 2024 Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM menyusun “timeline” yang dimulai pada hari ini 11. “Januari 2024 adalah “launching” dan penyerahan dokumen RPT serta “kick-off” pelaksanaan audit kinerja periode tahun 2024 untuk Audit menyeluruh pengelolaan kinerja dan keuangan Tahun 2023.
Penulis: Aufa Suharyanto
Foto : ESDM