Jakarta, GPriority.co.id – Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 44.333 pekerja Indonesia terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepanjang Januari-Agustus 2025, sebagaimana dilansir dari laman Satu Data Kemnaker pada Senin (6/10).
Lebih lanjut, Kemnaker menemukan adanya tren fluktuatif dengan lonjakan PHK tertinggi yang terjadi pada Februari 2025, dimana sebanyak 17.796 pekerja terkena dampaknya. Lalu, jumlah PHK menurun secara bertahap dari bulan Juni hingga Agustus. Pada bulan Agustus, tercatat pekerja yang di PHK sebanyak 830 orang.
Di Provinsi Jawa Barat kasus PHK terjadi paling banyak, menyumbang lebih dari 30 persen dari total PHK secara nasional dalam tiga bulan terakhir. Fakta ini menunjukkan jika sektor ketenagakerjaan di tanah air masih menjadi tantangan meski ekonomi mulai pulih secara perlahan.
Terlebih lagi pada pekerja di wilayah industri padat karya seperti di Jawa Barat. Kini pemerintah dilaporkan terus memantau kondisi tersebut untuk memastikan pasar kerja nasional tetap stabil.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan jika lonjakan PHK dipicu oleh berbagai faktor. Mulai dari penurunan pasar industri domestik serta ekspor, hingga perubahan model bisnis perusahaan. Begitupun dengan permasalahan hubungan industrial.
“Ini karena memang industri pasarnya sedang turun. Kemudian industri itu sendiri yang berubah model bisnisnya. Kemudian ada juga isu terkait internal, hubungan industrial, dan sebagainya,” jelas Yassierli sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA.
Guna mencegah masyarakat pesimis, sebelumnya Yassierli juga tak ingin membeberkan data PHK terkini. Selain memberi efek psikologis negatif untuk masyarakat, rilis data PHK terkini menurutnya juga dapat berdampak pada dunia usaha di tanah air.
Menurutnya, semangat optimisme lebih dibutuhkan masyarakat dibandingkan dengan paparan data angka yang dapat memicu kekhawatiran. Ia pun menekankan jika data PHK harus disebarkan dari satu sumber saja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Lewat langkah tersebut, pemerintah Indonesia berupaya memperkuat ketahanan kerja nasional dengan bersinergi antar lintas kementerian serta pemberdayaan lokal.
“Data (PHK) sudah ada. Tapi kita saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan lain sebagainya. Jadi ini yang justru harus diviralkan,” tegas Yassierli saat itu.
