KLH Tindak 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel oleh empat perusahaan di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan empat perusahaan itu adalah PT GN di Pulau Gag, PT ASP di Pulau Manuran, PT KSM di Pulau Kawei, dan PT MRP di Pulau Manyaifun.

“Kami akan meninjau ulang persetujuan lingkungan PT GN, meskipun secara teknis telah memenuhi kaidah pertambangan, karena beroperasi di pulau kecil dan berpotensi mengganggu ekosistem sensitif di Raja Ampat,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6),

Terkait PT ASP, KLHK menemukan pelanggaran serius, yakni jebolnya kolam settling pond yang menyebabkan sedimentasi tinggi dan mengakibatkan air laut menjadi keruh. Penegakan hukum lingkungan akan dilakukan terhadap perusahaan tersebut.

Sementara itu, PT KSM juga melanggar batas izin dengan menambang di area seluas 5 hektare, melebihi wilayah yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adapun PT MRP ditindak karena melakukan eksplorasi tanpa dokumen persetujuan lingkungan. “Kegiatannya kami hentikan karena belum ada aktivitas besar, namun mereka hanya mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan),” jelas Hanif.

KLHK meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali tata ruang wilayah serta melakukan kajian lingkungan hidup strategis. KLHK juga akan menggandeng Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami akan segera turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual, seperti yang juga dilakukan Menteri ESDM,” ucapnya.

Foto: istimewa