Jakarta, GPriority.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai lembaga demokrasi dan politik mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mengeluarkan rekomendasi pemberhentian seluruh Anggota KPU RI periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Desakan ini muncul karena KPU dinilai melanggar sejumlah kode etik penyelenggara pemilu, terutama terkait prinsip kemandirian, profesionalitas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Salah satu contohnya adalah terbitnya SK KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan capres–cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan. Meski akhirnya dibatalkan akibat kritik publik, keputusan tersebut dianggap menunjukkan lemahnya komitmen KPU terhadap keterbukaan.
Selain mendorong pemberhentian, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta:
- DKPP segera menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian anggota KPU.
- Pemerintah membentuk undang-undang penataan ulang kelembagaan KPU, tim seleksi, serta mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu dalam revisi UU Pemilu.
- Pemerintah menerbitkan moratorium pengisian jabatan anggota KPU hingga UU Pemilu baru disahkan.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan “Dosa” KPU 2022–2027, yang menjadi dasar desakan pemberhentian seluruh Anggota KPU RI, diantaranya:
Pembentukan PKPU yang Tidak Sesuai UU dan Putusan MK
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, selama tahapan pemilu dan pilkada 2024 KPU telah membentuk sejumlah PKPU yang tidak mematuhi ketentuan UU dan amanat putusan MK.
“Koalisi masyarakat sipil mencatat setidaknya terdapat 5 PKPU yang dibentuk dengan memiliki pertentangan dengan UU maupun putusan MK,” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam unggahan di akun instagramnya, dikutip Senin (22/9).
Penggunaan Sistem Teknologi dan Informasi yang Buruk
Penggunaan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemilu seharusnya memperkuat asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Namun sayangnya, sistem teknologi yang dijalankan oleh KPU justru memperlihatkan banyak kelemahan serta penggunaan sistem teknologi dan informasi yang buruk di banyak kesempatan.
“Bukannya memudahkan publik untuk mendapatkan informasi, teknologi informasi yang digunakan KPU malah menjadi penyebab kisruh yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu 2024,” tutur Koalisi Masyarakat Sipil.
Minimnya Keterbukaan Informasi Publik
KPU dianggap menutup akses publik terhadap informasi dana kampanye peserta pemilu. Laman Sikadeka hanya menampilkan tanggal dan nominal penerimaan serta pengeluaran, tanpa mencantumkan identitas penyumbang maupun bentuk sumbangan. Hal ini dinilai menghambat pengawasan publik dan berpotensi membuka ruang korupsi politik.
Moral Hazard Anggota KPU
Tidak hanya keputusan dan kebijakan yang buruk, lanjut Koalisi Masyarakat Sipil, kualitas kinerja KPU juga dipengaruhi etika anggotanya yang bermasalah. Kondisi ini sudah menjadi permasalahan sejak awal KPU periode 2022-2027 dilantik.
“Ketua KPU yang dilantik pada tahun 2022, bahkan tersandung dua kasus yang berkaitan dengan kesusilaan dan kekerasan seksual. Kasus pertama terkait kedekatan dengan ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein. Semantara kasus kekerasan seksual terjadi dengan melibatkan anggota PPLN Belanda (C), yang berujung pada pemecatan Ketua KPU 2022-2024 Hasyim Asyari,” pungkasnya.
Pewarta : Fifi Abdurahman
