Komisi XI DPR Dukung Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh dari APBN

Komisi XI DPR RI dukung Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang tolak bayar utang Whoosh pakai APBN/Foto PT KCIC Komisi XI DPR RI dukung Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang tolak bayar utang Whoosh pakai APBN/Foto PT KCIC

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi XI DPR RI menyatakan sepakat dengan keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak membayar utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai langkah tersebut tepat. Menurutnya, pembebanan utang proyek Whoosh kepada APBN justru akan memperberat kondisi keuangan negara yang saat ini sudah terbatas.

“Tidak tepat jika APBN yang harus menanggung, kondisi itu justru memperberat kondisi keuangan negara yang sudah dalam keadaan terbatas,” kata Anis dalam keterangannya, Kamis (16/10).

Anis menjelaskan, sejak awal proyek Whoosh memang tidak termasuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030.

“Permasalahan proyek infrastruktur KCJB muncul sejak awal, seperti tidak masuknya proyek ini dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, bahkan Menhub saat itu tidak menyetujui proyek Whoosh dengan alasan ‘bakalan’ tidak bisa dibayar,” ucapnya.

Lebih lanjut, politisi PKS tersebut memaparkan bahwa PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), entitas anak usaha PT KAI sekaligus pemegang saham terbesar di PT KCIC mencatatkan kerugian hingga Rp4,195 triliun pada 2024. Kerugian tersebut terus berlanjut, di mana pada semester I-2025 PSBI kembali merugi sebesar Rp1,625 triliun.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, tingkat pengguna kereta cepat juga tidak stabil dan hanya meningkat saat musim liburan.

“Kereta Cepat menurut data BPS, hanya ramai saat-saat liburan saja, padahal biaya investasi sangat tinggi, lalu harus menanggung operasional yang tidak kecil,” ungkapnya.

Anis menilai, kondisi ini menjadi pelajaran berharga terutama untuk pemerintahan saat ini, agar setiap pilihan kebijakan yang melibatkan kepentingan publik harus ditimbang secara mendalam manfaat dan madharatnya. 

“Perusahaan BUMN yang awalnya sudah sehat ini terbebani membayar utang Rp2 triliun per tahun untuk proyek kereta cepat yang notabene merupakan penugasan presiden terdahulu, padahal para pembantunya sudah memperingatkan dahulu,” katanya.

Anies juga menekankan penggunaan APBN seharusnya hanya fokus untuk hal-hal yang esensial. 

“Terutama dengan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, dimana dividen BUMN itu disetorkan kepada Danantara dan tidak masuk APBN, maka Danantara harus kelola dan mencarikan solusi yang tidak membebani APBN lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menolak menanggung utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Purbaya, tanggung jawab pembayaran utang tersebut sepenuhnya berada di tangan Danantara, lembaga yang kini menaungi seluruh perusahaan BUMN. 

Dia menilai, Danantara memiliki kemampuan finansial yang cukup karena telah menerima dividen BUMN hingga Rp80 triliun.

Pewarta : Fifi Abdurahman