Jakarta, GPriority.co.id – Eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6) berakhir ricuh.
Aparat gabungan TNI dan Polri yang mengawal proses eksekusi dilaporkan mendapat perlawanan berupa lemparan batu dari sejumlah massa yang berada di lokasi.
Insiden tersebut terjadi saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalankan putusan pengosongan terhadap lahan Blok 15 GBK yang selama puluhan tahun dikelola PT Indobuildco.
Kericuhan ini menjadi babak terbaru dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo terkait penguasaan kawasan Hotel Sultan.
Kronologi Kasus Sengketa Hotel Sultan
Dihimpun dari berbagai sumber, kasus bermula dari berakhirnya hak pengelolaan lahan yang digunakan Hotel Sultan di kawasan GBK. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir dan lahan tersebut kembali menjadi aset negara yang berada di bawah pengelolaan negara.
Namun, PT Indobuildco menolak pengosongan dan tetap mengklaim memiliki dasar hukum atas pengelolaan kawasan tersebut. Perselisihan kemudian berlanjut melalui berbagai gugatan dan proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Pada Mei 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal resmi eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 GBK atau Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Surat pemberitahuan eksekusi telah disampaikan kepada PT Indobuildco sejak 19 Mei 2026 dan pengadilan memberikan waktu sekitar 23 hari untuk melakukan pengosongan secara sukarela.
Pemerintah menegaskan keputusan tersebut bersifat final dan harus dihormati seluruh pihak. Di sisi lain, PT Indobuildco tetap menyatakan keberatan dan meminta agar eksekusi tidak dipaksakan karena masih terdapat upaya hukum yang mereka tempuh.
Eksekusi Berujung Ricuh
Memasuki hari pelaksanaan pada Kamis (18/6), aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi. Situasi sempat memanas ketika sejumlah massa melakukan penolakan. Berdasarkan laporan di lapangan, aparat TNI dan Polri dilempari batu saat proses pengosongan berlangsung sehingga memicu kericuhan di sekitar kawasan Hotel Sultan.
Eksekusi ini menandai tahap akhir dari sengketa aset strategis negara yang telah berlangsung lama. Pemerintah menegaskan pengambil alihan kawasan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, sementara pihak PT Indobuildco masih menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia.
Dengan eksekusi yang akhirnya terlaksana meski diwarnai kericuhan, masa depan pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan kini berada di tangan pemerintah melalui PPKGBK sebagai pengelola resmi kawasan GBK.
