Kuasa Hukum Sadar Bacakan Barang Bukti di Sidang Sengketa Pilkada Fakfak 2020

Jakarta,Gpriority-Jum’at (29/1/2021) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Fakfak 2020.

Nampak hadir dalam sidang tersebut kuasa hukum Pemohon tim Paslon Sadar,M.Fadli Nasution dan Heru Widodo,Bawaslu dan KPU Fakfak. Sedangkan Paslon Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana yang memiliki singkatan SADAR hadir melalui virtual menggunakan aplikasi zoom.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Fadli Nasution selaku kuasa hukum SADAR mengatakan bahwa permohonan disusun secara sistematis setebal 47 halaman dengan alat bukti sebanyak 473 item dokumen.

Dalam sidang tersebut, Fadli juga mengajukan alat bukti tambahan sebanyak 120 item yang didapatkan dari para saksi. ” Dengan adanya alat bukti tambahan ini maka totalnya berjumlah 593,” jelas Fadli.

Usai menjelaskan mengenai permohonan dan juga tambahan alat bukti, Fadli langsung menjelaskan alasan pemohon mengajukan gugatan. Menurut Fadli dalam sidang tersebut ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU seperti tidak diindahkannya laporan Bawaslu terkait bermasalahnya proses pencalonan Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (UTA_YOH) yang maju dari jalur perseorangan, karena Bawaslu menemukan adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP.” Bawaslu Fakfak menemukan dukungan ganda setelah melakukan pengecekan pada sistem informasi pencalonan. Namun tidak diindahkan dan justru mengesahkan UTA_YOH maju di Pilkada Kabupaten Fakfak 2020,” jelas Fadli.

Fadli juga mengatakan pada saat pemeriksaan saksi, ada saksi yang berasal dari tim pemenangan UTA_YOH mengakui bahwa pada saat proses verifikasi faktual di tingkat PPS mereka memberikan sejumlah uang sebesar Rp.20 Juta kepada Ketua dan juga anggota PPS untuk merubah dukungan yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.” Ini terjadi di tingkat kelurahan atau kampung,” kata Fadli.

Untuk keterangan saksi yang dibacakan tadi, kuasa hukum SADAR telah melampirkannya ke dalam tambahan bukti.

Fadli dalam persidangan tersebut juga menjelaskan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait dalam hal ini UTA_YOH salah satunya adalah black Champaign.

Atas dasar barang bukti tersebut pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Paslon UTA_YOH tidak memenuhi syarat pencalonan perseorangan sebagai bupati dan wakil bupati Fakfak, membatalkan keputusan KPU tentang pemenang Pilkada Fakfak 2020, menetapkan paslon SADAR sebagai pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Fakfak,memerintahkan kepada KPU Fakfak untuk melakukan pemungutan ulang diseluruh TPS dengan hanya menyertakan Paslon dengan nomor urut 1, SADAR atau memerintahkan KPU Fakfak untuk menggelar pemilihan ulang di 3 Distrik yang mengalami masalah salah satunya Distrik Kokas dan terakhir meminta kepada KPU dan Bawaslu Pusat serta aparat keamanan untuk mengawasi Pilkada ulang di 3 Distrik.

Usai mendengar penjelasan Fadli, Anwar Usman mengatakan bahwa pasangan UTA_YOH resmi dinyatakan sebagai pihak terkait. Untuk itulah Anwar meminta kepada pihak terkait untuk memberikan jawabannya.Hal yang sama juga diminta Anwar Usman kepada KPU Fakfak sebagai pihak termohon serta Bawaslu.

Sidang sendiri menurut Anwar akan dilanjutkan pada Senin, 8 Januari pukul 14.00 WIB. Adapun agendanya adalah pengesahan barang bukti, dan jawaban dari pemohon,KPU dan Bawaslu yang disertai barang bukti.(Hs.Foto.Hs)