Lantik Pengurus MAA, Ini Pesan Pj Bupati Aceh Tamiang

Penulis : Zulfitra | Editor : Lina F | Foto : Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman ketika Melantik Ketua MAA periode 2023-2027 (Zulfitra)

Aceh, GPriority.co.id – Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, mengukuhkan ketua MAA, Muhammad Djuned Thahir beserta pengurus untuk periode 2023-2027, yang dilaksanakan di aula Setdakab setempat.

Usai melantik, Meurah Budiman meminta agar ketua MAA yang baru saja dilantik nantinya dapat menjalankan amanah tersebut dengan sebaik mungkin kedepannya.

Ia pun berharap, dengan dikukuhkannya pengurus yang baru, MAA akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan daerah khususnya adat istiadat di Bumi Muda Sedia ini.

“Aceh Tamiang menjadi satu-satunya kabupaten yang eksis menjunjung tinggi adat Melayu,” kata Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman, Rabu, 13/9/2023.

Hal ini, kata dia, dipertegas dengan adanya penerapan menggunakan baju adat melayu pada setiap hari Jum’at.

“Ini menjadi ciri khas kita. Kita harus bangga. Mari lestarikan adat istiadat untuk membangun Aceh Tamiang yang bermartabat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengukuhan Muhammad Djuned Thahir sebagai Ketua MAA Aceh Tamiang adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua yang lama, Abdul Muin yang beberapa bulan lalu telah meninggal dunia.

Berdasarkan Pasal 13 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022, untuk kepentingan sebuah organisasi agar terus dapat berjalan secara maksimal dalam mengemban tugas dan fungsinya tentu perlu dilakukan pengisian kekosongan Jabatan ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang atas musyawarah bersama para pengurus.

Menurutnya, dengan terpilihnya Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang yang baru dikukuhkankan ini dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam mewujudkan budaya yang harmonis dan penataan tertib hukum bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat melalui pelaksanaan adat istiadat.

“Serta menjaga eksistensi adat yang sejalan dengan syari’at Islam, sebagaimana yang tertuang dalam falsafah Tamiang ‘Sebadi adat dengan syara’, adat dipangku syara’ dijunjung, resam dijalen, qanun diator duduk setikar’,” ujarnya.