Jakarta,Gpriority-Terkait dengan lockdown yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal Anggota Komisi IX DPR RI Dewi mengatakan apa yang dilakukan oleh Walikota Tegal ini merupakan antisipasi yang sangat baik namun dia masih terganjal aturan,hal ini wajar kalau dia mendapat tanggapan negatif dari sana-sini.
” Dan saya bilang ini bukan salah dia. Termasuk juga soal istilah. Istilah ini harusnya kan ada dalam aturan pemerintah dan segera dikeluarkan mengingat undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu sudah disahkan di tahun 2018 tapi sampai sekarang belum ada aturan-aturan turunannya. Dan menurut aturan konstitusi kita itu tiga tahun aturan turunannya sudah sampai ke daerah. Karena daerah menunggu untuk membuat perda yang harus disegerakan,” ujar Dewi.
Dewi juga mengatakan Pemerintah daerah seharusnya diberi kewenangan karantina di wilayahnya,karena yang tahu wilayahnya kan mereka. Masalahnya aturan-aturan baku yang diterapkan pemerintah pusat belum sampai ke daerahnya sehingga mereka menerjemahkan lockdown isolasi yang berbeda-beda dan inilah yang terjadi sekarang.
“Di setiap daerah kan ada gugusnya yang terdiri dari berbagai pihak termasuk desa-desa siapa tahu di dapil saya membentuk gugus di desa-desa untuk mengantisipasi dan screaning kepada pengunjung atau yang pulang ke daerahnya. Hanya saja point’ hukumnya sebenarnya aturan-aturan ini harusnya diberlakukan dibawah supaya tidak tumpang tindih berantem dan tidak panik,” jelas Dewi.
Terkait dengan penunjukan Doni Monardo oleh Jokowi, anggota DPR dari Komisi IX mengatakan bahwa sudah sangat tepat. Karena beliau adalah orang yang tegas hanya saja Doni harus diberikan kewenangan penuh.(Hs)