Mahulu Raih Penghargaan Atas Pemenuhan Hak Sipil Anak

Hak Sipil merupakan salah satu dari lima kategori hak anak yang ada dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak, telah berhasil memenuhi hak tersebut.

Bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya, Kabupaten Mahulu berhasil meraih penghargaan atas pemenuhan hak sipil anak. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise kepada Bupati Mahulu Bonifasius Belawan, Senin (23/7). Hal tersebut merupakan bentuk apresiasi dari KemenPPPA dalam menilai besarnya upaya para pemimpin daerah guna menciptakan daerahnya sebagai Kabupaten/kota Layak Anak (KLA).

Dalam kesempatan tersebut, Bonifasius mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta seluruh masyarakat Mahulu atas kerja sama dan dukungan terhadap program-program terkait hal pemenuhan hak sipil anak. Dalam kesempatan tersebut, Bonifasius turut didampingin oleh Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mahulu Emilianan Dai.

Penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota yang telah melampaui target nasional pada tahun 2018. Dalam hal ini, menurut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mahulu Paulus Liah, kabupaten/kota tersebut sudah melampaui target 85 persen dalam hal penerbitan akta kelahiran.

Deputi Menteri PPPA Bidang Tumbuh Kembang Anak Lenny Rosalin mengatakan bahwa evaluasi KLA tahun 2018 diikuti oleh 389 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, hanya ada 177 kabupaten/kota yang berhasil mendapatkan penghargaan KLA tahun 2018. Jumlah ini meningkat sebesar 50 persen dari tahun sebelumnya. Ia juga mengungkapkan bahwa hal ini tentunya dapat terjadi karena adanya dukungan dari lembaga masyarakat, dunia usaha, media, dan peran besar forum anak sebagai pelaku dan pelopor.

Pada dasarnya, menurut KemenPPPA, hak sipil dan kebebasan bagi anak terbagi dalam beberapak hak. Hak tersebut antara lain setiap anak berhak memiliki nama dan kewarganegaraan, mempertahankan identitas, akses untuk memperoleh informasi, memiliki perlindungan terhadap kehidupan pribadi dan dari siksaan/perlakuan kejam. Tak hanya itu, anak juga memiliki hak dalam kebebasan berorganisasi, kebebasan berekspresi atau menyampaikan pendapat, kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama. (adv)