Marak STNK dan BPKB Palsu, Korlantas Polri Ingatkan Bahaya Ini

Ilustrasi BPKB dan STNK. Foto: Dok.astra.daihatsu Ilustrasi BPKB dan STNK. Foto: Dok.astra.daihatsu

Jakarta, GPriority.co.id – Korlantas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya kendaraan bodong atau berdokumen palsu.

Peringatan ini disampaikan menyusul sejumlah kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang ditemukan di berbagai daerah.

Direktur Regident Korlantas Polri Wibowo menegaskan masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli kendaraan bermotor bekas agar tidak menjadi korban penipuan.

“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (9/3).

Ia menekankan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat, baik secara finansial maupun dari sisi hukum.

Menurut Wibowo, masyarakat perlu memahami sejumlah ciri yang membedakan dokumen kendaraan asli dan palsu. Pada dokumen BPKB asli, hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Sementara pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.

Selain itu, kertas dokumen asli memiliki kualitas lebih tebal dan cetakan yang jelas. Sebaliknya, dokumen palsu umumnya menggunakan kertas lebih tipis dengan hasil cetak yang buram.

STNK dan BPKB asli juga dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian.

Lambang Polri pada dokumen asli pun terasa timbul ketika diraba dan dapat terlihat jelas saat disinari lampu ultraviolet. Pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan tersebut, Korlantas Polri menyarankan sejumlah langkah sebelum membeli kendaraan bekas. Di antaranya melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan serta memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi atau layanan daring resmi Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih waspada terhadap kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.

Kata dia, lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu.

Korlantas Polri juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat serta merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.