Jakarta-GPriority.co.id, Sebelum kita mengetahui lebih dalam jenis peradilan, ada baiknya kita fahami perbedaan peradilan dan pengadilan. “Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Sedangkan peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.” Berikut beberapa jenis Peradilan yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1. Peradilan konstitusi
Peradilan ini menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah konstitusi mempunyai 4 (empat) wewenang dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945. Adapun Kewenangan Mahkamah Konstitusi diantanya :
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
2. Peradilan Umum
Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai Pengadilan Tingkat Banding.
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.
Terdapat 6 pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yaitu :
a. Pengadilan Anak
b. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
c. Pengadilan Perikanan
d. Pengadilan HAM
e. Pengadilan Niaga
f. Pengadilan Hubungan Industrial
3. Peradilan Agama
Peradilan ini khusus menangani perkara tertentu bagi masyarakat Indonesia yang beragama islam, seperti kasus perceraian dan warisan. Pengadilan agama terdiri dari tingkat pertama yang berada di ibukota dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang terletak di ibukota provinsi. Khususnya di daerah Aceh, Pengadilan agama dan pengadilan tinggi agamanya dibentuk dengan nama Mahkamah Syar’iah Aceh untuk perkara hukum keluarga, perdata, dan pidana berdasarkan Qanun Aceh.
4. Peradilan Militer
Peradilan militer menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama. Letak pengadilan militer utama berada di ibukota negara, selebihnya ditentukan ditetapkan oleh keputusan Panglima TNI.
5. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan ini khusus menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya serta merugikan seseorang atau badan hukum. Pengadilan ini terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di ibukota provinsi. Dan terdapat pengadilan turunan dari pengadilan tata usaha negara yang menangani masalah pajak yaitu Pengadilan Pajak.
(noz.dok.MK)