Jakarta, GPriority.c.id – Nama tramadol sudah tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Obat ini dikenal sebagai pereda nyeri yang kerap digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Namun di balik manfaatnya, penggunaan tramadol tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Praktisi Kesehatan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Tamansari, dr Ngabila Salama, mengingatkan bahwa tramadol bukan sekadar obat penghilang nyeri biasa. Ia menegaskan obat tersebut termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
“Kalau digunakan tanpa resep dokter, apalagi oleh anak muda, risikonya bisa serius, mulai dari gangguan konsentrasi, kejang, sampai gangguan napas. Yang lebih mengkhawatirkan, obat ilegal yang beredar sering tidak jelas kandungannya. Jadi kita perlu lebih waspada dan saling menjaga, terutama untuk anak-anak dan remaja kita,” kata dr Ngabila kepada GPriority, Jumat (3/4).
Menurutnya, tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid yang biasanya diberikan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat. Jika dikonsumsi sembarangan tanpa pengawasan tenaga medis, obat ini dapat memicu berbagai efek samping berbahaya bagi tubuh.
Beberapa efek yang dapat muncul antara lain gangguan pada otak yang menimbulkan rasa euforia atau sensasi melayang, pusing, kebingungan, hingga penurunan kesadaran. Pada dosis tinggi, tramadol juga dapat menekan sistem pernapasan yang berpotensi mengancam nyawa.
Selain itu, obat ini juga dapat meningkatkan risiko kejang, terutama jika dikonsumsi bersamaan dengan alkohol atau obat lain. Penggunaan yang tidak tepat juga bisa memicu gangguan mental seperti kecemasan, depresi, hingga perilaku agresif.
Dr Ngabila menambahkan, dampak penyalahgunaan tramadol dapat lebih berat pada remaja karena otak mereka masih dalam tahap perkembangan. Kondisi ini dapat memengaruhi emosi, kemampuan berkonsentrasi, hingga menurunkan prestasi di sekolah.
Ia juga mengingatkan bahwa tramadol memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih waspada terhadap peredaran obat keras secara ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak menyalahgunakannya.
