Toko Diduga Jual Tramadol Dilempar Petasan, Ahli Ungkap Bahayanya

Ilustrasi obat tramadol. Foto: istimewa Ilustrasi obat tramadol. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Video aksi pelemparan petasan ke sebuah toko yang diduga menjual obat tramadol di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, viral di media sosial.

Insiden tersebut memicu perhatian publik terkait maraknya dugaan penjualan obat keras secara bebas.

Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, FACG, menjelaskan tramadol merupakan obat pereda nyeri yang biasanya diresepkan dokter untuk mengatasi nyeri ringan hingga sedang dan sering dikombinasikan dengan parasetamol.

Menurutnya, obat tersebut termasuk kategori obat keras karena berpotensi menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan.

“Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor,” kata Ari dikutip Antara, Rabu (11/3).

Ari menjelaskan, penyalahgunaan tramadol sering terjadi karena efek tertentu yang dirasakan oleh penggunanya.

Beberapa orang yang mengonsumsi obat tersebut bisa merasa lebih segar, lebih berenergi, hingga mengalami peningkatan suasana hati dan rasa percaya diri.

Efek tersebut muncul karena tramadol bekerja dengan mengurangi rasa nyeri atau ketidaknyamanan pada tubuh. Kondisi ini kemudian membuat sebagian orang mengonsumsi obat tersebut bukan untuk kepentingan medis, melainkan untuk mendapatkan sensasi tertentu.

Namun, penggunaan tanpa pengawasan dokter berisiko memicu ketergantungan. Ketika sudah mengalami adiksi, seseorang akan terus mencari obat tersebut dan mengalami berbagai gejala jika tidak mengonsumsinya.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sedang menyelidiki dugaan penjualan tramadol secara bebas di masyarakat. Pada Selasa (10/3), BPOM menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.