Menkeu Purbaya Berencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 di Tahun 2026

Menkeu Purbaya Berencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 di Tahun 2026/Foto : Dok. Humas LPS Menkeu Purbaya Berencana Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 di Tahun 2026/Foto : Dok. Humas LPS

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mewujudkan rencana yang sempat tertunda pada masa pemerintahan Menkeu Sri Mulyani, yaitu kebijakan redenominasi rupiah atau penyederhaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya belinya.

Sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Sabtu (8/11), kebijakan redenominasi rupiah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan telah diundangkan pada 3 November 2025 lalu.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” bunyi salah satu kalimat pada PMK 70/2025.

Purbaya menyebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas utamanya saat ini. Ia menargetkan RUU tersebut rampung pada tahu 2027 dengan kerangka regulasi yang dijadwalkan selesai pada 2026 mendatang dan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Adapun kebijakan redenominasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali diwacanakan, termasuk pada saat masa pemerintahan Menkeu Sri Mulyani. Sayangnya, kebijakan ini belum terealisasi karena beberapa faktor seperti kondisi perekonomian global yang belum stabil, hingga fokus pemerintah yang beralih kepada penanganan pandemi serta defisit fiskal.

Saat ini, Purbaya menegaskan komitmennya untuk dapat menuntaskan program tersebut yang merupakan bagian dari efisiensi sistem keuangan juga peningkatan kredibilitas rupiah.

Lewat kebijakan tersebut, dirinya ingin perekonomian nasional dapat lebih efisien, daya saing semakin meningkat, serta nilai rupiah lebih kuat di mata internasional. Nantinya, Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli masyarakat.