Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 M, Sebut Dananya Untuk Petani

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto : Dok. Kementerian Pertanian Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Foto : Dok. Kementerian Pertanian

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melalui kuasa hukumnya, Chandra Muliawan, menggugat Tempo Rp200 miliar, sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA pada Selasa (11/11).

Chandra menyebut, gugatan Mentan Amran kepada Tempo tersebut bukan sebagai upaya membungkam kebebasan pers, namun untuk menegakkan etika jurnalistik serta menjaga martabat petani tanah air.

Lebih lanjut Chandra menekankan jika gugatan Mentan Amran dikabulkan, dana Rp200 miliar akan seluruhnya diserahkan ke kas negara untuk kemudian digunakan pada program strategis di bidang pertanian mulai dari perbaikan irigasi, penyediaan pupuk, serta penguatan ketahanan pangan nasional.

“Kalau gugatan ini dikabulkan, dana tersebut akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendukung program pangan nasional, perbaikan irigasi, serta penyediaan pupuk. Jadi, manfaatnya akan kembali kepada rakyat terutama petani,” sebut Chandra.

Dalam kesempatan tersebut, Chandra menepis tudingan bahwa gugatan Mentan Amran kepada Tempo bersifat pribadi. Bahkan menurut Chandra, Mentan Amran tak pernah mengambil gajinya sebagai pejabat negara dan seringkali menggunakan dana pribadi untuk kegiatan kementerian.

Lebih lanjut Chandra mengatakan jika langkah hukum tersebut diambil karena Amran menilai Tempo tak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara utuh usai dinyatakan melanggara kode etik terkait poster berita “Poles-Poles Beras Busuk”.

Menurut Mentan Amran visualisasi yang digunakan Tempo mencederai kerja keras petani serta menyesatkan publik. Namun sebagai pembelaan, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengatakan jika gugatan tersebut berdampak buruk bagi hak kebebasan pers.

Setri mengatakan, sudah seharusnya pejabat publik menyelesaikan sengketa lewat mekanisme Dewan Pers, bukan lewat pengadilan. Ia berpendapat, kebebasan pers yang sehat dapat dijaga melalui dialog serta tanggung jawab etik dan bukan lewat jalur kriminalisasi atau gugatan yang berlebihan.

“Saya kira, Indonesia termasuk maju dalam memperlakukan pers di era demokrasi dengan keberadaan Dewan Pers. Di sanalah, semestinya, sengketa pers diselesaikan. Di sana pula media belajar untuk terus dewasa dan bertanggung jawab,” ucapnya sebagaimana dikutip dari ANTARA.