Menteri Hukum: Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

Menteri Hukum: Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai Menteri Hukum: Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Hukum Indonesia belum lama ini mengeluarkan pernyataan jika koruptor bisa diampuni lewat denda damai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat diberikan pengampunan melalui mekanisme denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan terbaru.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan [memberi pengampunan kepada koruptor] karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman pada Selasa (24/12) lalu.

Mekanisme ini memungkinkan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung, tanpa harus melalui pengampunan presiden.

Kendati sudah diatur dalam undang-undang, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan berupa peraturan Jaksa Agung.

Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa aturan ini akan fokus pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Namun, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap bersikap selektif dalam memberikan pengampunan kepada koruptor, dengan memprioritaskan hukuman maksimal dan pemulihan kerugian negara.

Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan pengampunan, tetapi hak tersebut tidak akan digunakan untuk membiarkan pelaku korupsi bebas dari tanggung jawab.

Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden terkait pelaksanaan mekanisme pengampunan ini.

Kejagung: Denda Damai Bagi Kasus yang Merugikan Negara

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan.

Pada pasal 35 (1) huruf k UU No. 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, menyebut jika Jaksa Agung mempunyai tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Denda damai dibayarkan dengan melalui persetujuan dari Jaksa Agung, pada perkara tindak pidana ekonomi.

“⁠Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain,” ungkap Harli seperti dikutip dari Tirto pada Kamis (26/12).

Foto : Istimewa