Jakarta, GPriority.co.id – Kembali menuai pro kontra, pemerintah belum lama ini mengusulkan moge (motor gede) bisa masuk jalan tol, untuk tambah pendapatan negara.
Bahkan wacana soal moge diizinkan melintas di jalan tol, telah dibahas dalam rapat DPR RI.
Menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, moge bisa masuk tol dengan sistem berlangganan, mengingat motor patroli dan pengawal (patwal) sudah diperbolehkan.
Lebih lanjut Andi berpendapat bahwa kebijakan ini bisa menjadi sumber pendapatan bagi negara dan juga pengelola tol di Indonesia.
Adapun usulan tersebut juga sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Irianto Ibrahim.
Dirinya menilai bahwa moge di jalan umum sering dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu, Irianto turut menekankan bahwa akses tol bagi moge bisa menarik wisatawan mancanegara yang gemar touring, hingga nantinya dapat meningkatkan devisa negara.
Hingga saat ini, banyak pengendara dari luar negeri batal menjelajahi Indonesia karena aturan yang melarang motor masuk tol.
Namun, Irianto menegaskan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, edukasi tentang keselamatan berkendara di jalan tol harus menjadi prioritas agar penggunaannya tetap aman selama berkendara.
Kenapa Motor Tak Boleh Masuk Tol?

Sebagai informasi, salah satu peraturan utama jalan tol yaitu hanya boleh digunakan oleh kendaraan roda empat atau lebih, yang dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, atau 80 km/jam.
Hal ini yang menjadi alasan mengapa kemudian kendaraan roda dua seperti motor tidak diperbolehkan melintas di tol, dengan alasan menghindari kemacetan.
Jika terbukti ada kendaraan motor yang masuk tol, maka penggunanya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu, atau pidana kurungan selama dua bulan lamanya.
Foto : Ilustrasi/Drive English
