MPR Usulkan Revisi UU Kadin 1987: Sudah Terlalu Lama

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dalam acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025/Foto tangkapan layar YouTube Kadin Indonesia Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dalam acara Rapimnas Kadin Indonesia 2025/Foto tangkapan layar YouTube Kadin Indonesia

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Usulan tersebut disampaikan Muzani dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2025 di Jakarta Pusat, Senin (1/12).

“Undang-Undang Kadin tahun 1987 menurut saya perlu dipikirkan untuk dilakukan revisi,” kata Muzani dalam sambutannya.

Muzani menjelaskan sejumlah alasan perlunya revisi. Pertama, UU Kadin dinilai sudah terlalu lama, karena disusun sebelum perubahan Undang-Undang Dasar dilakukan.

“Undang-Undang Dasar dilakukan amandemen tahun 1999, 2000, 2001, 2022. Artinya Undang-Undang Kadin disusun sebelum Undang-Undang Dasar diamandemen,” ucapnya.

Alasan berikutnya, UU tersebut dibuat sebelum era reformasi, sementara dunia usaha saat ini telah mengalami kemajuan dan lompatan yang sangat pesat.

“Tugas dan beban Kadin semakin hari semakin berat, dan semakin bertambah. Maka jika Undang-Undang ini diamandemen diharapkan bisa memberi keleluasan kepada Kadin sebagai organisasi. Untuk bisa menyesuaikan terhadap kondisi dan keadaan di lapangan,” ucapnya.

Muzani menegaskan bahwa peran Kadin pada akhirnya adalah ikut mengsejahterakan rakyat Indonesia, sebagaimana amanat Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.