Ombudsman Dorong Indonesia Bebas Middle Income Trap

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI mendorong agar Indonesia keluar dari middle Income trap atau jebakan pendapatan menengah. Hal ini perlu penguatan tata kelola investasi dan hilirisasi nasional.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, bahwa peluang Indonesia untuk menjadi kekuatan ekonomi besar masih terbuka lebar. Namun, tanpa perbaikan mendasar pada aspek tata kelola, kualitas pelayanan publik, dan keberlanjutan kebijakan, transformasi ekonomi berisiko berjalan timpang.

“Berdasarkan proyeksi, Indonesia diperkirakan baru keluar dari middle income trap pada rentang 2036 hingga 2038. Rentang waktu ini berpotensi semakin mundur apabila pertumbuhan ekonomi tidak diiringi dengan tata kelola investasi dan hilirisasi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Hery dalam Laporan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2025 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).

Hery mengatakan, kajian yang dilakukan berfokus kepada poin kedua, ketiga dan kelima dari Astacita yang diinisiasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Adapun Hery menyebut kajian tersebut dilakukan metode kualitatif dengan teknik wawancara, pengumpulan data, hingga melakukan pendekatan eptahelix.

“Dimana kolaborasi ini ada antara tujuh unsur utama yaitu, Ombudsman RI, pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, DPR RI, DPRD, Kampus, Kelompok Bisnis, Baik BUMN, BUMD, serta masyarakat melalui LSM, Ormas dan Media,” kata Hery.

Kajian Ombudsman RI mencatat bahwa Indonesia saat ini masih berada pada kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper middle income country) dengan GNI per kapita sekitar USD 4.800-5.100 pada periode 2023-2024, dan masih cukup jauh dari ambang negara berpendapatan tinggi

Disamping itu, Ombudsman RI menemukan ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas tata kelola di sejumlah daerah. Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi hingga 35,26 persen, namun nilai kepatuhan pelayanan publik relatif lebih rendah. Sebaliknya, Kepulauan Riau menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pelayanan publik.

Dari sisi lingkungan, aktivitas hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdampak pada peningkatan polusi udara, antara lain Karbon Monoksida (CO), Ozon (O3), dan Nitrogen Dioksida (NO2), yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.

Kajian juga mencatat dominasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada industri nikel, sementara kontribusi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih terbatas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi di sejumlah wilayah belum sepenuhnya berdampak optimal pada penyerapan tenaga kerja lokal.

Berdasarkan temuan kajian, Ombudsman RI menyampaikan lima saran strategis kepada pemerintah pusat dan daerah, yakni penguatan koordinasi lintas sektor dan kesinambungan kebijakan, pemerataan investasi dan infrastruktur pendukung, dukungan afirmatif bagi investor dalam negeri, pengawasan lingkungan yang lebih ketat, serta kebijakan investasi dan hilirisasi yang inklusif melalui peningkatan SDM lokal dan serapan tenaga kerja.

Ombudsman RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan investasi dan hilirisasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.