Jakarta, GPriority.co.id – Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Dewi Juliani, SH., M.H, menegaskan negara tidak boleh membiarkan praktik parkir yang menempatkan masyarakat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Hal ini disampaikan menyusul polemik praktik parkir yang mencantumkan klausul baku “kehilangan atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola”, namun tetap menarik denda ketika karcis parkir hilang. Praktik tersebut kian menjadi sorotan publik, terlebih di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Menurut Dewi Juliani, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) yang mengarah pada unsur pemerasan.
“Rakyat jangan terus diposisikan sebagai pihak yang selalu menanggung risiko. Pengelola parkir menarik uang dari masyarakat, tapi menolak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan. Ini tidak adil dan berbahaya secara hukum,” tegas Hj. Dewi Juliani, dikutip Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, parkir merupakan bentuk penitipan barang yang melekat kewajiban pengelola untuk menjaga kendaraan konsumen. Oleh karena itu, ketika pengelola tetap menarik denda tanpa memberikan jaminan keamanan, maka legalitas dan itikad hukumnya patut dipertanyakan.
Lebih lanjut, Dewi Juliani mengingatkan bahwa dalam KUHP Baru, pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih jika disertai tekanan atau ancaman kerugian, berpeluang dikualifikasikan sebagai pemerasan.
“Kalau pengelola parkir memungut denda, sementara klausul tanggung jawabnya dilepas begitu saja, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau sengketa konsumen. Dalam perspektif KUHP Baru, praktik semacam ini bisa mengarah pada unsur pemerasan,” ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). Kedua lembaga menilai klausul baku pelepasan tanggung jawab sebagai pelanggaran hak konsumen, bahkan berpotensi dikategorikan sebagai pungli karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung serta sejumlah Peraturan Daerah tentang perparkiran.
Fraksi PDI Perjuangan menilai polemik karcis parkir ini sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penertiban parkir, kata Dewi Juliani, tidak boleh berhenti pada aspek teknis semata, tetapi harus menyentuh aspek hukum dan perlindungan konsumen.
Komisi VI DPR RI pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan pengelola parkir yang mencantumkan klausul baku merugikan konsumen.
Menegaskan bahwa parkir merupakan bentuk penitipan barang dengan konsekuensi hukum.Mewajibkan pengelola parkir bekerja sama dengan asuransi sebagai perlindungan konsumen.
Mengawasi pungutan parkir agar tidak berkembang menjadi praktik pungli dan pemerasan terselubung.
“KUHP Baru menuntut perubahan cara berpikir. Tidak semua pungutan bisa dibenarkan atas nama kebiasaan. Negara harus hadir memastikan rakyat tidak diperas dalam layanan publik sehari-hari,” pungkas Hj. Dewi Juliani.
