Pelayanan Publik Prima dengan PATEN

Dalam rangka memudahkan akses pelayanan administrasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menghadirkan program PATEN atau Pelayananan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Program yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 ini merupakan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan hingga tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Guna mendekatkan jarak antara pemerintah sebagai penyedia layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan yang ditetapkaan di kecamatan.

“Paten ini sebenarnya sebagai bentuk delegasi kewenangan pemerintah kepada sub sektor pemerintahan itu sendiri, kecamantan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperpendek jarak dan mengefesiensikan waktu,” kata Camat Long Bagun, Yason Liah, S.Hut., MP., saat dihubungi Gpriority.

PATEN di Mahakam Ulu sudah diresmikan di beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Long Apari yang diresmikan pada 07 Desember 2019, Kecamatan Long Pahangai tanggal 19 Maret 2021, Long Hubung 29 Maret 2021, dan Kecamatan Laham 18 Mei 2021.

Penetapan program ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor: 800.05.100/k.147/2019, Tentang Penetapan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Selain itu dasar hukum tentang PATEN ini juga berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dan diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelaksanaan Administrasi Terpadu Kecamatan.

“Sebenarnya PATEN itu memang wajib di setiap kecamatan sebagai upaya memperpendek jalur birokrasi, di Mahulu yang jadi prioritas sebenarnya kecamatan yang ada di daerah margin, karena akses mereka menuju pusat perizinan seperti dinas perizinan terpadu di kabupaten jauh,” tuturnya

Adapun jenis pelayanan yang diproses diantaranya yaitu:
1. Surat rekomendasi permohonan izin operasional sekolah PAUD dan TK
2. Surat penerbitan SIUP (surat izin usaha perdagangan) mikro kecil atau perorangan dengan batas modal usaha sampai Rp 50 juta
3. Surat katerangan domisili UMKM (usaha mikro kecil menengah)
4. Surat keterangan kematian dan ahli waris
5. Surat keterangan tidak mampu
6. Penitipan pembayaran pajak
7. Pernyataan domisili usaha
8. Pernyataan domisi atau tempat tinggal
9. Rekomendasi izin mendirikan bangunan.

“Kalau sesuai dengan payung hukum yang adakan skalanya memang diatur, contohnya seperti penerbitan perizinan SIUP mikro perorangan, itu untuk batasan modal usaha misalkan sampai Rp 50 juta itu masih bisa lewat PATEN kecamatan, diatas itu ada dinas atau badan perizinan terpadu yang ada di kabupaten,” ucap Yason.(#)