Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia dilaporkan akan memungut 2 pajak baru untuk kendaraan bermotor, tahun depan.
2 pajak baru untuk kendaraan bermotor tersebut, mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
2 pajak baru ini meliputi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam UU No.1/2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebagai informasi, sebelumnya ada 5 jenis pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
Seperti biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB, SWDKLLJ, PKB, serta BBNKB.
Untuk pajak opsen, nantinya akan dibayar bersamaan dengan PKB dan BBNKB.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
Opsen akan dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan bukan pemerintah pusat.
Dalam hal ini, pemerintah menetapkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari pajak.
Mengapa Diberlakukan Pajak Opsen PKB Dan BBNKB?

Tujuan diberlakukannya pajak opsen PKB dan BBNKB adalah untuk mempercepat dan meningkatkan anggaran pendapatan daerah melalui komponen pajak.
Disisi lain, penerapan opsen pajak ini juga diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota, yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi), dan akan menjadi PAD.
Namun, bagi warga Jakarta dapat bernafas lega karena kabarnya pajak opsen PKB ini tidak akan diterapkan di DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Bappeda DKI Jakarta, Herlina Ayu.
“Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi. Karena DKI tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi,” ujar Herlina.
Lebih lanjut Herlina mengatakan, PKB merupakan pajak provinsi yang dikelola sendiri oleh daerah.
Jakarta tidak terkena pajak opsen PKB ini karena merupakan daerah khusus.
Foto : ANTARA
