Depok,gpriority- Dilansir dari laman websitenya pada Senin (17/1/2021), Pemkot Depok resmi umumkan penempatan lokasi CCTV.
Dinas Perhubungan Kota Depok memang memiliki Area Traffic Control System (ATCS) yang dilengkapi dengan CCTV. Menurut laman tersebut CCTV bertugas untuk mengawasi kondisi lalu lintas. Hal ini, juga digunakan sebagai upaya penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Lantas dimana lokasinya? Berikut, daftar lokasi CCTV yang terpasang : Simpang Cilodong, Jatijajar, Cijago, Pal, RTM, Al-huda, Siliwangi, Ramanda, Margonda, PLN, Kukusan, Sengon, Tol Sawangan, Bojongsari, Kartini, Kodim, Cinere, Bojongsari, Polsek Sukmajaya, Raden Saleh, Simpang Kostrad Cilodong, Simpang GDC, Ruas Jalan Margonda Segmen 1 atau Exit Terminal Depok, Ruas Jalan Margonda Segmen 2 atau JPO Margo-Detos, Ruas Jalan Margonda Gedung Dibaleka 2.
“Harap diperhatikan dan dipatuhi agar terhindar dari tilang elektronik. Jenis pelanggaran berupa; pelanggaran marka dan rambu jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, parkir tidak pada tempatnya, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, tidak menggunakan safety belt pada mobil, dan tidak menggunakan helm pada motor. Bila terkena pelanggaran, maka pengendara akan terkena e-tilang dengan bukti foto yang ditangkap oleh CCTV,” tulis Dishub dalam laman tersebut.
Terkait dengan E-Tilang, Dishub menjelaskan dapat dicek melalui situs web etilang.info, lalu masukan nomor blangko atau register. Kemudian klik ‘cari’. Selanjutnya, layar akan menampilkan berbagai informasi; identitas pengendara, penindak, pasal yang berlaku, dan jumlah denda. Denda yang terima sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, misal pelanggaran tidak menggunakan helm, sebesar Rp500.000,- Denda dapat dibayarkan melalui Bank, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, hingga melalui EDC.(Ega.Foto.Istimewa)
