Perluas Akses Keadilan, Menteri Hukum Resmikan Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Sorong, Gpriority.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan sebanyak 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung/Kelurahan di Provinsi Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Provinsi Papua Barat Daya pada Senin (18/05). Peresmian dilakukan dalam rangka memperluas akses keadilan hingga tingkat kampung dan kelurahan, khususnya di wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan aksesibilitas di Tanah Papua.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa konsep people centered justice sangat relevan diterapkan di Tanah Papua, yang masih menjunjung tinggi budaya musyawarah dan peran tokoh adat. Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. “Di Papua Barat dan Papua Barat Daya, musyawarah dan peran tokoh adat masih menjadi kekuatan utama dalam menyelesaikan persoalan masyarakat,” ujar Menteri.

Ia menambahkan bahwa keberadaan tokoh adat (Ondofolo/Kepala Suku) dan tokoh masyarakat akan menjadi mitra penting bagi paralegal, kepala kampung, dan lurah dalam menjalankan layanan Posbankum secara damai dan berkeadilan. Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemerataan akses keadilan di seluruh Indonesia.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan PBH

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyatakan bahwa peresmian Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memperluas akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat di wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum. “Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” ujarnya.

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyoroti bahwa akses masyarakat ke pengadilan dan layanan hukum masih menghadapi kendala jarak dan biaya. “Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Lakotani, menekankan harapan bahwa Posbankum dapat menjadi solusi bagi layanan dan pendampingan hukum yang lebih mudah dan terjangkau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menjelaskan bahwa pembentukan 970 Posbankum Papua Barat dan 1.055 Posbankum Papua Barat Daya merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, kepala kampung, lurah, paralegal, serta enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. “Pembentukan Posbankum ini merupakan kerja bersama untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum,” jelas Sahata.

Pelatihan digital dan pelaporan berbasis aplikasi

Untuk meningkatkan kualitas layanan, Kementerian Hukum berkomitmen memperkuat kompetensi para pelaksana Posbankum melalui pelatihan berbasis digital. Secara nasional, hingga kini telah terbentuk 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia.

Menteri Supratman meminta seluruh paralegal, kepala kampung, lurah, dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk secara rutin melaporkan layanan Posbankum melalui aplikasi pelaporan yang disediakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). “Setiap layanan yang diberikan harus tercatat dengan baik sebagai bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.

Foto : Kementerian Hukum