Picu Krisis Sosial, Komdigi Berantas 2,1 Juta Judi Online

Komdigi berantas jutaan judol di Tanah Air/Foto Istimewa Komdigi berantas jutaan judol di Tanah Air/Foto Istimewa

Jakarta, GPriority.co.ida – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI telah menindak sebanyak 2,8 juta konten negatif di Tanah Air, 2,1 juta diantara adalah konten judi online (judol).

Jumlah ini didapat berdasarkan penelusuran sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, yang di antaranya memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).

“Angka ini menunjukkan betapa masifnya ancaman yang kita hadapi di ruang digital,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam keterangannya.

Meski begitu, Alexander menegaskan langkah tegas ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang demokrasi di Tanah Air.

Menurutnya, kritik dan aspirasi masyarakat tetap harus mendapat ruang, sementara yang ditindak hanya konten ilegal dan berbahaya.

“Yang kita tindak tegas adalah konten ilegal dan berbahaya, khususnya judi online,” jelasnya.

Alexander menambahkan, praktek judol di Tanah Air telah menimbulkan kerusakan serius di masyarakat.

“Mulai dari hancurnya keluarga, hilangnya harta benda, hingga runtuhnya masa depan generasi muda,” ujarnya.

Pewarta : Fifi Abdurahman