Jakarta, GPriority.co.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Morowali berdasarkan data tergolong tinggi. Hal ini diperparah dengan minimnya laporan dari para korban. Kesadaran akan hukum menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah, stakeholder terkait dan seluruh lapisan masyarakat.
Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-3A) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir kasus kekerasan perempuan terus naik. Tercatat, pada tahun 2024 total kekerasan terhadap perempuan meningkat jadi 40 kasus naik hampir 100 persen dibanding tahun 2023 dengan total 21 kekerasan.
Jenisnya pun beragam, mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis hingga tindak pidana perdagagan orang (TPPO). Kemudian, secara persebaran, dari 11 kecamatan, Bungku Tengah menjadi wilayah dengan kasus kekerasan tertinggi di Morowali dengan 27 kasus sejak tahun 2020 hingga 2024. Lalu, diurutan kedua Bahodopi 13 kasus, Bungku Barat 11 kasus, Bungku Timur 10 kasus, Witaponda 4 kasus, Menui Kepulauan 2 kasus, Bungku Selatan dan Bumi Raya masing-masing 1 kasus. Sementara wilayah lainnya tidak ada kasus dalam kurun lima tahun tersebut.
“Total ada 72 kasus dari tahun 2020 sampai 2025,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-3A) Drs. Abd Wahid Hasan M.Pd kepada GPriority.
Sayangnya berdasarkan data tersebut jumlah rujukan kasus hanya ada 3. Menanggapi hal ini, Wahid mengungkap meningkatnya kasus tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi korban kepada pemerintah.
“Permasalahannya belum ada koordinasi maksimal korban dengan pemerintah desa. Terkadang korban yang kita tangani belum melapor ke Desa,” paparnya.
Keengganan korban melapor ke pihak terkait memang menjadi persoalan tersendiri. Hal itu juga tidak terjadi di Morowali. Berdasarkan Indeks Akses terhadap Keadilan 2019 yang dipaparkan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) pada 2023, ditemukan jika 46 persen masyarakat yang mengalami permasalahan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender memutuskan untuk tidak melakukan apapun terhadap masalah yang dialaminya.
Disamping itu, dalam hal pilihan penyelesaian permasalahan, mayoritas perempuan atau sebanyak 52% responden cenderung enggan untuk melakukan tindakan apapun jika mengalami permasalahan hukum.
Atas dasar itu, IJRS merekomendasikan pemerintah agar lebih melibatkan stakeholder terkait termasuk organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pembentukan atau perubahan kebijakan agar kebijakan yang disusun tepat sasaran, sesuai tujuan dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemerintah juga perlu secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan yang sudah diterbitkan, sehingga pemerintah dapat mengetahui apakah suatu kebijakan sudah sesuai dengan tujuan dan kebutuhan serta dapat mengukur dampak dan pencapaian dari tujuan kebijakan.
Pemerintah daerah sendiri telah memfokuskan pemberdayaan perempuan menjadi penting. Apalagi menyangkut kesetaraan gender, program pemberdayaan perempuan menjadi wujud nyata untuk memutus kesenjangan gender yang rentan terjadi di Indonesia. Tujuannya agar perempuan dapat meningkatkan kapasitas diri, menaikan ekonomi, meningkatkan kesehatan hingga meningkatkan kualitas hidup kaum perempuan.
Dalam mendukung itu, pemerintah telah mengambil inisiatif agar tercapainya kesetaraan dan keadilan gender atau KKG dengan mengeluarkan kebijakan yang disebut Strategi Pengarusutamaan Gender (PUG). Kebijakan ini memfokuskan pada kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
Inisiatif ini pun menjadi landasan bagi pemerintah daerah termasuk Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kabupaten tersebut menjunjung tinggi kesetaraan gender dari hadirnya pemberdayaan perempuan dan pengarustamaan gender yang dicanangkan pemerintah pusat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-3A) Morowali sebagai pengampu program pemberdayaan perempuan berkomitmen menjalankan program tersebut. “Di Morowali, kami memiliki program Pemberdayaan perempuan dan Pengarustamaan Gender, kami fokus pada hal itu,” ucapnya.
Foto: Ilustrasi/istimewa
