Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Foto: istimewa Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di delapan negara ASEAN, seperti Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Hal ini mengikuti kesepakatan ASEAN tentang saling pengakuan SIM dalam negeri, sebagaimana dikutip dari situs web resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di Singapura, SIM berlaku hingga 12 bulan, setelah itu, diperlukan SIM lokal. Di Malaysia, pemegang SIM harus mengajukan SIM lokal jika tidak memiliki izin internasional. Langkah ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk mengintegrasikan SIM dengan nomor identitas nasional (NIK), yang meningkatkan pengakuan dan kemudahan bagi warga negara Indonesia yang mengemudi di luar negeri.

Selain itu seperti dilansir dari laman resmi Polri, hal ini menjadi upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pembaruan SIM juga mencakup desain baru. Seperti SIM C yang akan diberikan logo motor, sedangkan SIM A dilengkapi logo mobil, untuk memudahkan identifikasi oleh otoritas asing.

Tiap Negara Punya Aturan SIM yang Berbeda

Kendati demikian, tidak semua negara menerapkan aturan yang sama. Misalnya saja seperti di Singapura,  SIM Indonesia hanya akan berlaku selama 12 bulan, setelah itu pengemudi harus mengurus SIM lokal. 

Sementara di Malaysia, sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM Malaysia.

Adapun pembenahan ini tentu dapat memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal menuju pengakuan yang lebih luas di masa mendatang.

Foto : Ilustrasi/Shutterstock