Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Inpres yang diteken pada 6 Agustus 2025 itu menugaskan enam lembaga negara untuk terlibat langsung dalam proyek besar ini.
Enam lembaga tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, BPI Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Dari keenamnya, BPI Danantara ditunjuk sebagai pelaksana utama yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pembangunan, hingga pengelolaan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi tersebut.
Mereka juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra, konsultan, hingga kontraktor melalui mekanisme penunjukan langsung.
Sementara lembaga lainnya, seperti Kementerian Keuangan diminta menyiapkan dukungan fiskal, kemudian Kementerian Luar Negeri bertugas mengawal diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi melalui KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah.
Lalu, Kementerian Investasi ditugasi mencari mitra pendanaan, sedangkan BPKH diminta menjalin kemitraan untuk mendukung pembiayaan.
Adapun BP Haji fokus pada perumusan kebijakan teknis agar pemanfaatan Kampung Haji berjalan optimal.
Pendanaan proyek ini akan bersumber dari BPI Danantara, BPKH, kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Menteri atau Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan Menteri atau Kepala Badan melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,” demikin bunyi Inpres tersebut dikutip Jumat (19/9).
Pewarta : Fifi Abdurahman
