Jakarta, GPriority.co.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Barito Utara, akan diselenggarakan pada 6 Agustus mendatang. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), seperti dilansir dari Antara Kalteng pada Senin (26/5).
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik, penetapan tanggal PSU Pilkada Barito Utara tersebut didasarkan atas pertimbangan aspek keagamaan dan kebiasaan masyarakat.
Idham mengatakan, pemilihan tanggal PSU Pilkada Barito Utara pada 6 Agustus yang jatuh pada Hari Rabu itu, diputuskan usai melihat masyarakat di beberapa wilayah tidak bisa ikut pemilihan di hari Sabtu ataupun Minggu.
“Maka dari itu, pemungutan suara kita tetapkan hari Rabu agar seluruh warga bisa menggunakan hak pilihnya,” jelas Idham.
Tahapan pilkada ulang pun akan dilakukan selama 90 hari lamanya. Dalam hal ini, MK telah memberikan amanah langsung kepada KPU Barito Utara.
Idham mengatakan, melalui putusan tersebut, Pemkab Barito Utara diberikan kesempatan untuk dapat melaksanakan PSU Pilkada secara berintegritas.
Sebelumnya, pencalonan calon bupati dan wakil bupati telah dilaksanakan mulai dari 26-28 Mei 2025. Penetapan pun dilakukan secara ketat. Oleh karenanya, Idham menekankan agar seluruh pihak dapat saling mendukung serta memastikan proses PSU Pilkada Barito Utara ini berjalan dengan lancar dan berkualitas.
Sementara itu, demi terselenggaranya PSU Pilkada Barito Utara, Wamendagri (Wakil Menteri Dalam Negeri) Bima Arya mengungkap jika diperlukan anggaran hingga mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Bima juga mengungkap skema dimana dananya akan menggunakan anggaran milik daerah atau bisa juga dibantu dari provinsi. Terkait hal ini, Bima mengatakan jika pemerintah tengah mengkaji lebih dalam.
Foto : Sekretariat DPRD Barito Utara
