Bungku, GPriority.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanaman Modal se-Sulteng beberapa waktu lalu. Selain rakor, acara tersebut juga digelar penganugrahan bagi daerah investasi tertinggi yang di sabet Kabupaten Morowali.
Rakor yang berlangsung selama 3 hari pada 4 Maret hingga 6 Maret 2024 itu digelar di Gedung Serbaguna, Bungku, Morowali dengan dihadiri 170 peserta.

Selain itu, kegiatan tersebut juga meliputi: pembacaan nominasi investasi tertinggi, penandatanganan MOU antara dpmptsp Sulteng dan dpmptsp kabupaten/kota se-sulteng, lalu, pemaparan materi sesuai tema dan Desk untuk pembahasan permasalahan yg dihadapi oleh dpmptsp masing-masing kabupaten atau kota.
Lebih lanjut, Rakor tersebut juga menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi.
Kesimpulan
1. Bahwa penyusunan RUPM menjadi penting untuk dibuat oleh masing-masing DPMPTSP Kab/Kota dengan fasilitasi DPMPTSP Prov. Sulteng.
2. Penyusunan RUPM setidaknya berisi 7 arah kebijakan sesuai PERPRES Nomor 16 Tahun 2012.
3. Bahwa pentingnya penyusunan Peta Potensi Berbasis Spasial untuk Mengimplementasikan Peranan Potensi Investasi Regional (PIR) dalam mendukung dan menarik minat investasi di Sulawesi Tengah.
4. Dalam rangka meningkatkan investasi, maka menjadi penting tersedianya data potensi investasi yang akurat untuk menjadi bahan promosi.
5. Terinventarisirnya pelaku usaha yang sudah mendapat fasilitas / insentif dan kemudahan penanaman modal.
6. Pentingnya ketersediaan data pelaku usaha PMA/PMDN untuk melihat perkembangan dan penurunan investasi di daerah.
7. Promosi potensi unggulan daerah harus mengikat levelnya dengan cara dokumen promosi harus menggunakan IPRO.
Rekomendasi
1. Agar DPMPTSP Prov. Sulteng dapat membantu Penyelenggaraan Focus Group Disscussion (FGD) Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal.
2. Agar menyiapkan Operator PIR di masing-masing Kab/Kota untuk penginputan data secara akurat.
3. Diharapkan pihak DPMPTSP Prov. Sulteng agar mengikutsertakan DPMPTSP Kab.Kota dalam setiap event promosi, baik didalam maupun diluar negeri.
4. Kepada DPMPTSP Kab/Kota diharapkan dapat memberikan usulan Regulasi/Kebijakan yang dianggap menghambat investasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
5. Kepada DPMPTSP Kab/Kota agar membuat Regulasi/Kebijakan terkait Pemberian Fasilitas / Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
6. Perlu adanya Bank Data internal PMA dan PMDN Kab/Kota se- Sulawesi Tengah.
Foto: DPMPTS Morowali
