Penulis : Zulfitra | Editor : Dimas A Putra | Foto : Istimewa
Aceh, GPriority.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Teuku Faisal menjadi narasumber dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) ke IX Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tahun 2023.
Hadir sebagai narasumber, Kadishub Aceh membahas tentang empat poin cakupan bahasan dalam kegiatan ini meliputi rambu-rambu lalu lintas, antrian layanan publik, parkir sembarangan, dan menyalahgunakan area kaki lima, trotoar, media jalan.
Pemaparan tersebut sesuai dengan tema yang di usung pada kegiatan tersebut, yakni “Kepatuhan Atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Positif”.
Faisal menyebut, salah satu hal yang urgensi dalam pembahasan ini adalah tentang catatan dari tahun 2016 hingga tahun 2022, kecelakaan tertinggi pada tahun 2019 sebanyak 4.233 kecelakaan.
Sedangkan angka pelnggaran tertinggi berada pada tahun 2018 dengan total 71.523 pelanggaran.
Ia menyebut, kecelakaan pada umumnya disebabkan atas rendahnya disiplin dan ketertiban pengemudi berlalu lintas.
“Oleh karenanya, ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Faisal.
Untuk itu, kata dia, upaya dalam peningkatan kepatuhan berlalu lintas akan terus dilakukan dengan berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi keselamatan jalan untuk pelajar di sekolah maupun melalui media sosial.
Selain itu, Dishub Aceh juga telah melakukan pembinaan pelajar pelopor LLAJ, pelaporan melalui aplikasi berbasis website, dan pemilihan abdi yasa teladan di tingkat provinsi.
“Dan juga terkait antrian layanan publik yaitu di sarana transportasi, misalnya di halte bus Trans Koetaradja dan pelabuhan Ulee Lheue,” katanya.
Hal ini perlu diwaspadai untuk mencegah fatalitas pelanggaran, sebab dikhawatirkan mengakibatkan calon penumpang terjatuh, terjepit, dan mengganggu pengguna jasa di sekitar. Selain itu, yang perlu menjadi perhatian adanya calo yang merugikan penumpang.
Masyarakat yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan juga dapat mengganggu aktivitas publik lainnya. Akibat dari parkir sembarangan yaitu mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, tidak terjaminnya keamanan kendaraan, dan mengurangi kapasitas jalan.
Selain itu, Faisal juga memaparkan terkait penyalahgunaan trotoar dan media jalan untuk pemakaian kaki lima.
Hasil pembahasan dan pemaparan Kadishub Aceh ini sebagai persiapan Sidang Paripurna-VI MPU Aceh tahun 2023 dengan tema Pembahasan Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat.
