Depok,gpriority-Beberapa waktu yang lalu, DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok mengenai Pemberdayaan Pesantren.
Dijelaskan oleh Ketua Pansus 4 DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, S.E,M.M dalam rapat tersebut ada beragam hal yang dibahas termasuk dengan perubahan judul Raperda dari ‘Pemberdayaan Pesantren’ menjadi ‘Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren’.
Tak hanya itu dalam paripurna juga disepakati untuk dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur dan materi muatan sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 68/HK.02.01/Hukum Perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
“ Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Kota Depok telah menyepakati proses lebih lanjut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” jelas Qonita.
Qonita dalam kesempatan tersebut mengatakan, kesepakatan diambil setelah pihaknya membahas dengan melibatkan narasumber yang berkompeten di bidangnya.
“ Selain itu, melakukan studi komparasi terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapat pemangku kepentingan juga menjadi pertimbangan selanjutnya sebelum menyetujui Raperda pesantren ini,” tutup Qonita.(Hs.Foto.DPRD Kota Depok)
